Pemkot Palembang Tertibkan 30 Mobil Dinas OPD, Pejabat Tak Boleh Sembarang Pakai 

Pemkot Palembang tertibkan penggunaan mobil dinas dengan tujuan agar pejabat tak sembarang pakai mobil dinas.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/rahmalia
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa menjawab wartawan usai rapat rekonsiliasi terkait penertiban aset kendaraan dinas milik Pemkot Palembang, Jumat (16/4/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang melakukan penertiban aset kendaraan dinas yang ada di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan total mobil dinas yang ditertibkan administrasinya sebanyak 30 unit. 

Jenis mobil pun beragam, mulai tipe Premium, medium dan basic, dengan jenis BBM Bensin 1800 CC dan Solar 2500 CC. Dengan tujuan agar pejabat tak sembarang pakai mobil dinas di Pemerintah Kota Palembang. 

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, langkah penertiban khususnya untuk kendaraan roda empat mendapatkan pendampingan dari Korsupgah KPK RI dan pemeriksaan BPK. 

Penertiban berupa nomor kendaraan dan orang yang menggunakan kendaraan itu. "Makanya kita rapatkan rekonsilisasi khususnya bagi OPD yang belum untuk ditertibkan agar sesuai regulasinya," katanya, Jumat (16/4/2021)

Dijelaskan Dewa, banyak kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukkannya dengan aturan yang ada. Misalnya, harusnya kendaraan yang digunakan esselon II/III tapi dipergunakan oleh staf. "Nanti akan disesuaikan dengan tupoksi masing-masing OPD. Bicara kendaraan untuk pejabat ini tipe dan CC-nya, ada kendaraan yang sifatnya teknis dan non teknis. Jadi lebih tertib secara aturan," katanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Palembang, Cherly menyebutkan selama ini kendaraan dinas yang harusnya untuk digunakan esselon dua sering kali diwariskan ke esselon IIIA ketika ada pengadaan baru.

"Jadi sering fisiknya digunakan oleh sekretarisnya. Seyogyanya tidak demikian, harusnya walau ada pengadaan baru dikembalikan dulu ke pengelola aset kendaraan dalam hal ini Sekda baru akan dialihkan ke esselon II di OPD lain yang mobil dinasnya rusak," katanya. 

Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan dari KPK RI terkait Penertiban aset negara khususnya untuk kendaraan dinas agar jelas saat orang diberikan jabatan dan seperti apa mobilnya

Cherly mengatakan, hampir semua kendaraan dinas di lingkup Pemkot Palembang usia 3-4 tahun, yang merupakan hasil pengadaan barang baru di tahun 2014-2016 silam. 

"30 mobil ini secara bertahap untuk ditertibkan. Setelah ini beres baru untuk motor dinas juga akan ditertibkan," katanya. (Yak)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved