Narkoba Jadi Harta Gono Gini, Pengakuan Hijriah Usai Penggerebekan Kampung Narkoba di Tangga Buntung

Dari 65 orang yang diamankan, Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agus dan Hijiriah.

Editor: Refly Permana
KOMPAS.com/Aji YK Putra
65 warga yang ditangkap petugas gabungan dalam penggerebekan kampung narkoba di Palembang, Minggu (11/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aparat gabungan dari Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel beberapa hari yang lalu menggerebek lokasi yang diduga menjadi kampung narkoba di Tangga Buntung.

Penggerebakan itu membuat 65 warga diamankan serta ada barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu.

Dari 65 orang yang diamankan, Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agus dan Hijiriah.

Selanjuntya, ada tujuh anak diserahkan ke BNN lantaran saat di tes urine postitif narkoba. 

Gatot Nurmantyo Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Nusantara, Yakin Dunia Bakal Ikuti Cara Terawan

"15 kita pulangkan, karena saat dites urine mereka negatif dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba, yang bersangkutan diamankan karena saat itu ada di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi, Rabu (14/4/2021).

Lanjut AKBP Andi menjelaskan, masih ada beberapa orang yang diamankan di Polrestabes Palembang.

"Mereka diamankan karena positif narkoba saat dites urine, namun tidak ada barang bukti.

Kita mengamankan mereka untuk mengembil keterangan supaya bisa mempetakan jaringan di Tangga Buntung," katanya. 

Ia mengungkapkan, pasal yang diterapkan kepada Hijriah yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan Aguscik pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Mencuat Isu Muktamar Luar Biasa, PKB Lubuklinggau Tetap Solid Dukung Cak Imin

Sebelumnya diberitakan, penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang tetapkan Agus dan Hijiriah (istri Ateng) sebagai tersangka dalam pengangkapan 65 orang di kawasan Tanggung Buntung, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. 

"Menurut pengakuan Hijiriah bahwa usaha narkoba tersebut merupakan usaha bersama suaminya Ateng (DPO), bisa dibilang sebagai harta gono gini" ujarnya  Rabu (14/4/2021).

Ia menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan dua paket sabu ada padanya.

"Hijiriah juga ditetapkan sebagai tersangka karena kita menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kg di rumahnya. Sedangkan suaminya Ateng (DPO)," katanya.

Lanjut AKBP Andi mengungkapkan, Agus sudah ditahan di rutan Polrestabes Palembang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved