Berita Ramadhan

Mimpi Basah dan Junub Jelang Imsak Lalu Makan Sahur, Apakah Sah Puasanya? Karena Belum Mandi Wajib

Sebab, banyak yang menganggap jika dalam keadaan junub atau hadas besar harusnya mandi wajib lebih dahulu baru Sahur.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Ilustrasi mandi wajib atau bersuci, Mimpi Basah dan Junub Jelang Imsak Lalu Makan Sahur, Apakah Sah Puasanya? Karena Belum Mandi Wajib 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kerap menjadi perdebatan, bolehkah langsung makan Sahur dan kemudian Puasa Ramadhan sementara kita dalam keadaan junub atau mengalami Mimpi Basah jelang Imsak?

Sebab, banyak yang menganggap jika dalam keadaan junub atau hadas besar harusnya mandi wajib lebih dahulu baru Sahur.

Sebab, ada yang menganggap Sahurnya dianggap tidak sah karena dalam keadaan junub.

Karena dalam keadaan junub atau hadas besar tidak melakukan ibadah apapun.

Terkait dengan hal ini, ada beberapa pendapat berdasarkan dalil sebagai berikut:

1. Boleh Sahur dan Tetap Melanjutkan Puasa

Pendapat yang menyatakan, jika dalam keadaan junub dan belum sempat Mandi Wajib tetap dibolehkan Sahur dan puasa tetap sah.

Hal ini berdasarkan Hadit Riwayat Bukhori Muslim, beradal dari Ummu Salamah dan Aisyah.

"Bahwasannya, Rasulullah dalam keadaan junub ketika masuk waktu fajar, kemudian belum mandi dan berpuasa." (HR Bukhari Muslim)

Berdasarkan hadist tersebut di atas disebutkan dalam Kitab Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz karangan Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi, bahwa, jika sudah keburu Imsak dan belum sempat Mandi Wajib, maka dibolehkan melanjutkan Sahur.

Hal itu dilakukan Rasulullah, sebab pada malam harinya dia melakukan kewajibannya sebagai seorang suami, namun baru terbangun ketika masuk waktu Fajar atau menjelang berakhirnya waktu Imsak atau Sahur, Lalu Nabi Muhammad SAW tetap Sahur dan melajutkan untuk puasa.

Hukumnya boleh dan tidak batal, dalam artian puasanya tetap sah. Namun Ijma Ulama berpendapat, jika Rasulullah menyegerakan mandi Wajib setelah Sahur untuk melanjutkan ibadah sholat Subuh.

2. Jika Tidak Terdesak Dianjurkan Mandi Wajib Lebih Dahulu Baru Sahur

Pendapat kedua memang lebih ideal, yakni dalam keadaan Suci dari hadas besar dan kecil, baru Sahur.

Tetapi dengan catatan, bangun lebih awal dan masih banyak waktu alias tidak keburu Imsak.

Sebab penjelasan ini merujuk kepada penjelasan dari Syek Al-Qadli Abu Syuja bahwa, berdasarkan Ijma, ada lima hal yang haram bagi orang Junub yakni, Sholat, Membaca Alquran, memegang dan membawa mushat, thawaf, dan berdiam diri di masjid. (Halaman 11 terbitan Toha Putera Semarang)

Dari lima hal itu memang tak termasuk Sahur dan melanjutkan Puasa, tetapi hendaknya memulai segala sesuatu tetap dan lebih dianjurkan jika anda dalam keadaan suci.

3. Makruh

Pendapat ketiga memang sedikit keras, sebab hukumnya makruh dalam artian, sesuatu perkara yang dikerjakan tidak mendapatkan ganjaran apa-apa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Hal ini berdasarkan pedapat dari Ibnu Hajad Al-Haitami, bahwa jika seseorang dalam kondisi junub, lalu makan dan minum sebelum mandi wajib atau berwudhu, maka hukumnya makruh.

"Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum memabasuh kemaluan dan berwujudhu. Karena ada hadist sahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti suna Nabi dalam persoalan lainnya kecuali masalah makan dan minum, maka dianalogikan dengan makan.

Kesimpulannya, melihat dari ketiga pendapat tersebut, Ustaz Mustain Pimpinan Ponpes Mifathul Huda Muba menilai, dianjurkan dan jika memiliki waktu yang banyak lebih Mandi Wajib baru Sahur.

Tetapi jika kepepet waktunya maka dalam keadaan darurat dibolehkan langsung Sahur, tetapi secepatnya bersuci atau Mandi wajib karena akan menunaikan Sholat Subuh.

Artinya jika dalam keadaan Junub maka dianjurkan untuk segera bersuci, karena melakukan aktivitas apapun dalam keadaan suci akan lebih afdhol.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved