Puasa Ramadhan 2021

Fatwa MUI Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa, Begini Tanggapan Buya Yahya Jabarkan Pendapat 4 Mazhab

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa soal hukum tes swab saat berpuasa yakni tidak membatalkan puasa, begini tanggapan Buya Yahya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Masih menjadi kekeliruan dalam masyarakat mengenai tes swab saat berpuasa.

Apakah tes swab dapat membatalkan puasa? Begini hukum tes swab saat berpuasa dijelaskan oleh Buya Yahya.

Situasi dan kondisi saat ini yang masih dilanda Covid-19 atau virus corona mengharuskan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan.

Ada sejumlah usaha yang dilakukan manusia dalam rangka menjaga dan melindungi diri dari virus berbahaya tersebut.

Salah satunya dengan melakukan tes swab sebagai bagian dari syarat untuk berkativitas dan mencegah penyebaran virus corona.

Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel).

Swab tes (PCR) adalah salah satu metode yang dilakukan oleh tenaga medis untuk mendeteksi keberadaan virus atau bakteri penyebab penyakit.

Istilah swab tes ini sendiri semakin dikenal oleh masyarakat akibat maraknya virus corona dan banyaknya rumah sakit serta tenaga medis yang melakukan tes ini untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Swab tes adalah pemeriksaan yang menggunakan sampel dari lendir dalam hidung ataupun tenggorokan, darah, urine, sputum hingga cairan serebrospinal (CSF).

Nah, sudah satu tahun lamanya pandemi Covid-19 berlangsung, kini masyarakat dituntut untuk hidup berdampingan dengan si virus.

Maka dari itu adanya upaya pencegahan dengan melakukan tes swab.

Kini puasa tinggal hitungan jari, virus corona masih menghantui masyrakat.

Lantas, bagaimana hukum tes swab bagi orang yang berpuasa? Apakah puasanya bisa batal?

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa soal hukum tes swab saat berpuasa yakni tidak membatalkan puasa.

Begini tanggapan Buya Yahya terkait tes swab tidak membatalkan puasa dilansir melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang dibagikan hari ini, Minggu, 11 April 2021.

Baca juga: HATI-HATI Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Bisa Sebabkan Puasa Tidak Sah, Harus Lakukan Hal Penting Ini

Suasana petugas kesehatan Puskesmas Indralaya saat menjalani tes swab di puskesmas tersebut.
Suasana petugas kesehatan Puskesmas Indralaya saat menjalani tes swab di puskesmas tersebut. (sripoku.com/resha)

Mengawali penjabaran lengkap Buya Yahya, seorang jemaah mengajukan pertanyaan seputar hukum tes swab saat berpausa.

"Dari video yang saya lihat bahwa tes swab dapat membatalkan puasa, namun baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa.

Saya bingung pendapat mana yang harus saya ikuti, mohon tanggapannya Buya," ujar seorang jemaah.

Ternyata ada pertanyaan yang serupa telah diajukan oleh jemaah lain melalui radio kepada Buya Yahya.

"Kami menjawab sesuai dengan apa yang kami dapat dari yang ditulis oleh para ulama 4 mazhab," jelasnya.

"Bahwasanya memasukkan sesuatu ke lubang hidung melebihi dari batasnya, jadi yang sudah ke wilayahnya terasa iru menyakitkannya, itu adalah membatalkan puasa menurut 4 mazhab karena khilaf dalam hal ini, itu yang kami sampaikan," lanjutnya.

Terkait dengan adanya pendapat yang mengatakan batal tidaknya puasa menjalani tes swab pun diberikan penjelasan lebih lanjut oleh Buya Yahya.

"Kemudian, fatwa MUI mengatakan tidak membatalkan nah ini harus kita luruskan supaya apa, sebab yang mengatakan membatalkan juga sudah jelas para ulama-ulama, tapi yang mengatakan tidak membatalkan juga pendapat yang jelas asalkan cara menjelaskannya jelas," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menuturkan jika dalam 4 mazhab dikatakan tes swab dapat membatalkan puasa.

"Bagi siapapun yang menemukan fatwa yang mengatakan menggunakan swab adalah membatalkan, dia dasarnya adalah apa yang mereka baca dari kitab-kitab fikih mereka dalam 4 mazhab," jelasnya.

Namun, tidak serta merta hukum tersebut mutlak, justru adan penjabaran lebih rinci terkait hal tersebut.

"Akan tetapi di situ masih ada rinciannya yang masih ada celah untuk mempermudah permasalahan," terangnya.

"Sengaja kami hadirkan begini maka anda boleh mengikuti mazhab, jumhur ulama yang mengatakan bahwasanya itu adalah tidak, itu adalah membatalkan, lalu anda berhati-hati," tambah Buya Yahya.

"Atau anda boleh mengambil pendapat dari MUI, karena MUI juga menjelaskan keterangan dari medis diambil dari sample daripada wilayah hidung belum nyampe wilayah tertentu, dalam hidunag ada bagian-bagiannya istilahnya apa kalau memang betul seperti itu bisa saja dianggap, anggep saja sampe di dalam," tuturnya.

"Seandainya itu yang masuk adalah air akan batal, akan tetapi kalau kasus swab ini adalah dari mazhab Imam Malik sama kita masukkan sesuatu air dan sebagainya sampai ke lobang hidung tersebut akan membatalkan, cuma dalam mazhab Imam Malik ini ada celah maksudnya ini kemudahan supaya di masyarakat nanti tidak terjadi pertentangan," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkap layar YouTube Al Hasan Ali Jaber)

Baca juga: Apakah Kumur-kumur Berpengaruh Terhadap Sah Tidaknya Puasa? Jangan Salah Kaprah Beginilah Hukumnya

"Dalam mazhab Imam Malik rahimullahuta'ala selagi itu sesuatu yang kering ke tempat tersebut, dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan tida tertinggal sesuatu apapun, maka itu tidak dianggap membatalkan," jelasnya.

"Jadi setelah nempel makanya daripada yang dimasukkan adalah lidi yang ada kapasnya, itu kan sesuatu yang sangat kering, dalam mazhab Syafi'i, 4 mazhab adalah batal hanya ada catatan di dalam, ada pendapat di dalam mazhab Imam Malik bahwasanya itu adalah sesuatu yang kering tidak membahayakan," terang Buya Yahya.

"Mazhab Abu Hanifah asalkan tidak tertinggal sesuatu maka itu tidak membatalkan," tambahnya.

"Maksud kami adalah penjelasan ini agar menjadi umat yang tenang, kalau anda harus ternyata mendesak harus swab saat itu, swab, kalo bisa ditunda malem swab malem, akan tetapi mungkin tidak semua rumah sakit ada malam hari," jelasnya.

"Jadi ini mungkin kemudahan, hanya yang perlu kami hadirkan di sini adalah supaya pasti di lapangan nanti ada dua pendapat ini dan kami selalu menganggap bahwasanya putusan atau apa yang diambil dari pemerintah itu akan mengangkat perbedaan pendapat.

Selagi bukan sebuah kesalahan yang berat, tidak perlu lah kita menentang.

Apalagi ini adalah fatwa, ini juga ada cela artinya ini adalah kemudahan di hari ini," jelas Buya Yahya.

"Maksudnya bagi yang ingin mengambil jumhur ulama, silahkan berhati-hati, apalagi nanti bisa memilih caranya, ada yang tidak harus diambil dari sini (hidung), katanya sampel yang lainnya, apakah dahak dikeluarken, kalau bisa dahak dikeluarkan, itu yang dilihat, itu masih aman.

Selagi masih bisa dengan cara selain memasukkan maka lakukanlah, jika nggak ada cara lain ingat, kecuali masukkan ke hidung bagian atas, kalau begitu berarti menurut mazhab Imam Malik asalkan tidak ada basahannya dan mazhab Hanafi tidak ada tertinggal di dalamnya, maka sesungguhnya itu tidak membatalkan, jadi anda boleh memilih itu," ujar Buya Yahya.

"Dan itu juga bukan makanan yang menjadikan kita kenyang dan sabagainya, kemudian yang kedua adalah ada hajat karena sakit, bukan orang main-main, bukan sesuatu yang dinikmati, kan ndak ada orang yang nikmati swab, jadi masih mungkin," tuturnya.

"Maksud kami adalah yuk kita ghuyub (akur) jangan hanya sibuk mempertahankan satu pendapat saja, akan tetapi akan menjadi sebab pertentangan dan permusuhan," terangnya.

Baca juga: Apakah Kumur-kumur Berpengaruh Terhadap Sah Tidaknya Puasa? Jangan Salah Kaprah Beginilah Hukumnya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved