Puasa Ramadhan 2021

Fatwa MUI Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa, Begini Tanggapan Buya Yahya Jabarkan Pendapat 4 Mazhab

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa soal hukum tes swab saat berpuasa yakni tidak membatalkan puasa, begini tanggapan Buya Yahya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

"Dalam mazhab Imam Malik rahimullahuta'ala selagi itu sesuatu yang kering ke tempat tersebut, dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan tida tertinggal sesuatu apapun, maka itu tidak dianggap membatalkan," jelasnya.

"Jadi setelah nempel makanya daripada yang dimasukkan adalah lidi yang ada kapasnya, itu kan sesuatu yang sangat kering, dalam mazhab Syafi'i, 4 mazhab adalah batal hanya ada catatan di dalam, ada pendapat di dalam mazhab Imam Malik bahwasanya itu adalah sesuatu yang kering tidak membahayakan," terang Buya Yahya.

"Mazhab Abu Hanifah asalkan tidak tertinggal sesuatu maka itu tidak membatalkan," tambahnya.

"Maksud kami adalah penjelasan ini agar menjadi umat yang tenang, kalau anda harus ternyata mendesak harus swab saat itu, swab, kalo bisa ditunda malem swab malem, akan tetapi mungkin tidak semua rumah sakit ada malam hari," jelasnya.

"Jadi ini mungkin kemudahan, hanya yang perlu kami hadirkan di sini adalah supaya pasti di lapangan nanti ada dua pendapat ini dan kami selalu menganggap bahwasanya putusan atau apa yang diambil dari pemerintah itu akan mengangkat perbedaan pendapat.

Selagi bukan sebuah kesalahan yang berat, tidak perlu lah kita menentang.

Apalagi ini adalah fatwa, ini juga ada cela artinya ini adalah kemudahan di hari ini," jelas Buya Yahya.

"Maksudnya bagi yang ingin mengambil jumhur ulama, silahkan berhati-hati, apalagi nanti bisa memilih caranya, ada yang tidak harus diambil dari sini (hidung), katanya sampel yang lainnya, apakah dahak dikeluarken, kalau bisa dahak dikeluarkan, itu yang dilihat, itu masih aman.

Selagi masih bisa dengan cara selain memasukkan maka lakukanlah, jika nggak ada cara lain ingat, kecuali masukkan ke hidung bagian atas, kalau begitu berarti menurut mazhab Imam Malik asalkan tidak ada basahannya dan mazhab Hanafi tidak ada tertinggal di dalamnya, maka sesungguhnya itu tidak membatalkan, jadi anda boleh memilih itu," ujar Buya Yahya.

"Dan itu juga bukan makanan yang menjadikan kita kenyang dan sabagainya, kemudian yang kedua adalah ada hajat karena sakit, bukan orang main-main, bukan sesuatu yang dinikmati, kan ndak ada orang yang nikmati swab, jadi masih mungkin," tuturnya.

"Maksud kami adalah yuk kita ghuyub (akur) jangan hanya sibuk mempertahankan satu pendapat saja, akan tetapi akan menjadi sebab pertentangan dan permusuhan," terangnya.

Baca juga: Apakah Kumur-kumur Berpengaruh Terhadap Sah Tidaknya Puasa? Jangan Salah Kaprah Beginilah Hukumnya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved