Puasa Ramadhan 2021
Fatwa MUI Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa, Begini Tanggapan Buya Yahya Jabarkan Pendapat 4 Mazhab
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa soal hukum tes swab saat berpuasa yakni tidak membatalkan puasa, begini tanggapan Buya Yahya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Mengawali penjabaran lengkap Buya Yahya, seorang jemaah mengajukan pertanyaan seputar hukum tes swab saat berpausa.
"Dari video yang saya lihat bahwa tes swab dapat membatalkan puasa, namun baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa.
Saya bingung pendapat mana yang harus saya ikuti, mohon tanggapannya Buya," ujar seorang jemaah.
Ternyata ada pertanyaan yang serupa telah diajukan oleh jemaah lain melalui radio kepada Buya Yahya.
"Kami menjawab sesuai dengan apa yang kami dapat dari yang ditulis oleh para ulama 4 mazhab," jelasnya.
"Bahwasanya memasukkan sesuatu ke lubang hidung melebihi dari batasnya, jadi yang sudah ke wilayahnya terasa iru menyakitkannya, itu adalah membatalkan puasa menurut 4 mazhab karena khilaf dalam hal ini, itu yang kami sampaikan," lanjutnya.
Terkait dengan adanya pendapat yang mengatakan batal tidaknya puasa menjalani tes swab pun diberikan penjelasan lebih lanjut oleh Buya Yahya.
"Kemudian, fatwa MUI mengatakan tidak membatalkan nah ini harus kita luruskan supaya apa, sebab yang mengatakan membatalkan juga sudah jelas para ulama-ulama, tapi yang mengatakan tidak membatalkan juga pendapat yang jelas asalkan cara menjelaskannya jelas," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menuturkan jika dalam 4 mazhab dikatakan tes swab dapat membatalkan puasa.
"Bagi siapapun yang menemukan fatwa yang mengatakan menggunakan swab adalah membatalkan, dia dasarnya adalah apa yang mereka baca dari kitab-kitab fikih mereka dalam 4 mazhab," jelasnya.
Namun, tidak serta merta hukum tersebut mutlak, justru adan penjabaran lebih rinci terkait hal tersebut.
"Akan tetapi di situ masih ada rinciannya yang masih ada celah untuk mempermudah permasalahan," terangnya.
"Sengaja kami hadirkan begini maka anda boleh mengikuti mazhab, jumhur ulama yang mengatakan bahwasanya itu adalah tidak, itu adalah membatalkan, lalu anda berhati-hati," tambah Buya Yahya.
"Atau anda boleh mengambil pendapat dari MUI, karena MUI juga menjelaskan keterangan dari medis diambil dari sample daripada wilayah hidung belum nyampe wilayah tertentu, dalam hidunag ada bagian-bagiannya istilahnya apa kalau memang betul seperti itu bisa saja dianggap, anggep saja sampe di dalam," tuturnya.
"Seandainya itu yang masuk adalah air akan batal, akan tetapi kalau kasus swab ini adalah dari mazhab Imam Malik sama kita masukkan sesuatu air dan sebagainya sampai ke lobang hidung tersebut akan membatalkan, cuma dalam mazhab Imam Malik ini ada celah maksudnya ini kemudahan supaya di masyarakat nanti tidak terjadi pertentangan," ungkap Buya Yahya.

Baca juga: Apakah Kumur-kumur Berpengaruh Terhadap Sah Tidaknya Puasa? Jangan Salah Kaprah Beginilah Hukumnya