Puasa Ramadhan 2021
Cara 'Melihat' Hilal Bukan dengan Mata Kepala untuk Menyatukan Awal Bulan Ramadhan, Awas Adanya Azab
Hilal merupakan penentu puasa dan hari raya, lalu bagaimana cara melihat hilal untuk menyatukan bulan Ramadhan? Beirkut penjelasannya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Selama ini kita mendengar adanya hilal sebagai penentuan bulan puasa Ramadhan.
Hilal merupakan bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi pada arah dekat matahari terbenam yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam.
Biasanya hilal diamati pada hari ke-29 dari bulan Islam untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah terjadi pergantian bulan atau belum.
Namun, bagaimana sih cara melihat hilal itu?
Jelang berakhirnya bulan Sya'ban, maka hilal yang ditunggu-tunggu sebagai penentu bulan Ramadhan pun tak lama lagi akan segera muncul.
Nah, Hilal yang berarti bulan sabit muda tersebut akan dilihat dan diamati kemunculannya oleh sejumlah orang yang bertugas di bidangya.
Penentuan 1 Ramadan 1442 H rencananya akan diumumkan pada sidang isbat, Senin (12/4/2021) mendatang.
Namun demikian, organisasi besar umat Islam di Indonesia, Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021.
Berikut lebih jelas mengenai hilal sebagai penentu puasa Ramadhan dan hari raya berdasarkan ilmu fikih.
Hal ini berdasarkan Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, berikut ini mengenai penentuan hilal Ramadhan yang djelaskan secara lengkap melalui Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad berjudul 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Baca juga: Apa Hukum Pacaran Saat Puasa Ramadan, Batal Tidak? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pertanyaan:
Dalam hadits dinyatakan, “Berpuasalah kamu ketika melihat bulan dan berhari rayalah kamu ketika
melihat bulan”.
Apakah kata ‘melihat’ disini boleh diinterpretasikan sebagai melihat secara ilmiah, bukan melihat dengan mata kepala, untuk menyatukan awal bulan Ramadhan?
Jawaban:
Tema penyatuan awal Ramadhan yang selanjutnya mengarah kepada penyatuan hari raya di seluruh negeri-negeri Islam adalah tema yang dibahas para ahli Fiqh pada abad-abad pertama, juga dibahas para ulama di Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah (Lembaga Riset Islam) pada beberapa tahun terakhir.