Kakek Bora Ternyata Nikahi Ira yang Bukan Perawan, Ketahuan Usai Malam Pertama, KUA: Mungkin Takut
Wanita muda yang menikah dengan Bora, pria 58 tahun itu ternyata bukan lagi seorang gadis.
SRIPOKU.COM - Kakek Bora Ternyata Nikahi Ira yang Bukan Perawan, KUA: Mungkin Takut Ketahuan
Identitas asli Ira Fazilah (19) terbongkar oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Wanita muda yang menikah dengan Bora, pria 58 tahun itu ternyata bukan lagi seorang gadis.
Ira merupakan janda muda tanpa anak. Ira pernah menikah tiga tahun lalu. Namun, pernikahan pertama Ira tak tercatat di KUA.
La Bora dan Ira Fazilah merupakan warga Dusun Cappiga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, sekitar 72 km sebelah selatan Watampone, ibu kota Kabupaten Bone.
Selisih usia pasangan ini 39 tahun.
Baca juga: Ira Gadis 19 Tahun Ungkap Malam Pertamanya dengan Suami 58 Tahun : Bahagia
Pernikahan ini ternyata diam-diam atau tak tercatat oleh otoritas setempat, Kantor Urusan Agama (KUA).
Kantor urusan agama menyebut pernikahan ini “siri” dan belum diakui negara.
“Pernikahannya hanya disaksikan kepala desa tapi tak tercatat di lembar negara.” ujar Dr Wahyuddin Hakim, Kepala Kantor Agama Bone, kepada Tribun, Kamis (8/4/2021).
Bukan pasangan ideal, namun keduanya ternyata ‘pacaran’ dan saling suka.
Bagi Bora, ini adalah debut pernikahnya.
Sedangkan bagi Ira, ini adalah pernikahan keduanya.

“Informasi dari imam desa, mempelai pria katanya perjaka, kalau yang perempuan janda tanpa anak,” ujar Haji Abdul Aziz, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontocani kepada Tribun.
Kepala KUA menyebut, pernikahan pertama Ira tahun 2018 lalu.
Namun di awal masa pandemi, Ira bercerai dengan suaminya warga kampung tetangga, Desa Bulu Sirua.
“Waktu mempelai wanita menikah 3 tahun lalu, dia masih di bawah umur dan tak tercatat di KUA. Waktu cerai juga tidak tercatat.”
KUA menduga, inilah alasan kenapa pihak keluarga Ira tak melaporkan akad nikahan keduanya dengan di kantor KUA.
“Mungkin karena takut ketahuan, pernah menikah dulu, akhirnya saat menikah dengan Bora juga tak melapor ke pecatat nikah desa dan KUA.”
Rumah kedua mempelai masih radius 5 km dari kantor KUA kecamatan.
“Dekat, cuma medannya ke sana kalau musim hujan bisa dua jam baru sampai, karena masih jalan berlumpur.”
Kampung kedua mempelai termasuk pedalaman Sulsel.
Lokasinya berada di perbatasan Bone, Maros, Gowa, dan Sinjai.
Warga Desa ini mayoritas petani pekebun.
Bana adalah satu dari 10 desa/kelurahan di Bontocani.
Selain Kahu, ibukota kecamatan ada delapan desa lainnya; Bontojai ,Bulu Sirua, Erecinnong, Lamoncong Langi, Mattirowalie, Pammusureng, Pattuku dan Watang Cani Penduduk Desa Bana, Bontocani sekitar 2.267 jiwa.
Dengan luas 69,1 km2 atau sepertiga luas Kota Makassar (199,1 km2), kepadatan penduduk desa ini hanya 33 orang per kilometer.
Bandingkan dengan kota Makassar yang setiap kilo meter perseginya dihuni 8.580 orang.
Rerata per bulan pernilkahan di desa ini sekitar 10 peristiwa nikah.
“Tahun lalu, itu pas saya baru menjabat KUA 142 peristiwa dalam setahun, ya rata-rata 10 lah, paling banyak jelang Bulan Puasa dan setelah panen, atau setelah lebaran haji,” ujar Aziz.
Dia menyebut, tahun lalu ada warganya yang menikah di bawah usia 16 tahun. Namun karena tak dapat rekomendasi dari pengadian, pernikahan itu tertunda.
Dr Wahyuddin Hakim juga menyebut Dua tahun ini, kita terus menkampanyekan larang menikah di bawah umur.
Dia menyebut pernikahan dini masih jadi fenomena umum di wilayah tugasnya.
“Karena di pedalaman sekitar 70 km dari kota (Bone), pernikahan dini di wilayah Bontocani memang termasuk tinggi. Ini tantangannya. Banyak yang belum tercatat di KUA” kata mantan Kepala MTSn Makassar ini.
Kendati demikian, Bora dan Ira telah hidup bahagia dengan kesederhanaan mereka
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernikahan Pria 58 Tahun dengan Gadis 19 Tahun Tak Tercatat di KUA, Pengantin Wanita Ternyata Janda.