Breaking News

THR dan Gaji Ke 13 PNS Tahun 2021

Dapat Dipastikan, THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021 akan Dibayar Penuh, Ini Rincian Besarannya

Perkara yang satu ini selalu jadi pembicaraan di tengah-tengah komunitasnya terutama saat ramadhan dan lebaran idul fitri tiba.

Editor: Salman Rasyidin
Kolase Kompas TV
Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah. 

SRIPOKU.COM—Perkara yang satu ini selalu jadi pembicaraan di tengah-tengah komunitasnya terutama saat ramadhan dan lebaran idul fitri tiba.

Tidak hanya PNS, TNI dan Polri serta pensiunan, karyawan swasta pun ikut melibatkan diri karena juga banyak  berharap.

Namun   PNS, TNI dan Polri serta pensiunan, meski di tengah pandemi covid-19 pemerintah sudah menggarkannya seperti dilansir JARTAKOTALIVE.COM, bahwa  Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebut bahwa Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri akan dibayarkan secara penuh.

Pasalnya pada tahun 2020, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu dikutip dari Surya.co.id.

THR

THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai non PNS tahun 2021
THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai non PNS tahun 2021 (Istimewa)

Menilik pencairan THR PNS tahun lalu, pemerintah menyalurkan THR PNS paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.

Pasalnya, Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.

Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved