Istri Perwira Selingkuh
BALAS Dendam Dikasari, Istri Perwira Ajak Prajurit Pacaran:Ditinggal Tugas Gantikan Suami di Ranjang
terungkap kasus perselingkuhan istri komandan dengan tamudi ini terjadi akibat ketidakharmonisan keluarga sang perwira, Kapten BS.
SRIPOKU.COM, MEDAN--Rumah tangga tidak harmonis istri perwira selingkuh dengan prajurit tamtama pengemudi (tamudi) hingga melahirkan anak.
Kisah memalukan ini terjadi di satu satuan di Kodam I Bukit Barisan dan terdakwa yang masih berpangkat Pratu sudah dihukum 2 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 83-K/PM I-02/AD/XI/2020 tanggal 15 Januari 2021 yang diperkuat Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam putusan 4-K/PMT.I/BDG/AD/I/2021.
Dalam salinan putusan yang diunggah di direktori putusan Mahkamah Agung, terungkap kasus perselingkuhan istri komandan dengan tamudi ini terjadi akibat ketidakharmonisan keluarga sang perwira, Kapten BS.
Disebutkan Kapten BS sudah dikarunia tiga anak dari istrinya R, yang dinikahi 15 Oktober 2001 di Doloksanggul. Namun rumah tangga Kapten BS dilanda prahara.
Sang istri merasa sudah tidak dihargai sebagai istri, sering dimarahi dan jadi objek kekerasan di depan anak-anaknya. Sang istri pernah minta bercerai tapi selalu ditolak suami.
Lalu diam-diam, sang istri mengontrak rumah di Jalan Simpang Pemda Medan yang gunakan untuk tempat bersembunyi apabila terjadi pertengkaran suaminya.
Perselingkuhan istri mulai terjadi setelah Kapten BS yang merupakan komandan satu kesatuan di Kodam I Bukit Barisan mengangkat prajurit tamtama pengemudi (tamudi) yang bertugas mengantar/menjemput anak dan istri komandan, pada 18 September 2017.
Seiring perjalanan waktu ternyata tamudi menjadi tempat curhat istri komandan hingga berlanjut ke perselingkuhan dan malah melahirkan anak.
Perselingkuhan pertama di rumah kontrakan istri komandan di JI Simpang Pemda, Medan, Januari 2019. Perselingkuhan keduanya masih menjadi-jadi hingga berani melakukannya di rumah dinas komandan.
Hingga menjadi tontonan warga asrama. Namun saat terjadi perselinkuhan R dengan prajurit tamudi, warga asrama tidak bisa menggerebek karena pintu dikunci dari dalam.
Kebetulan lalu, 04 Juli 2019, sang Kapten BS dikirim menjadi Satgaster ke daerah Kodam XVII/Pattimura Ambon.
Keluarga di asrama yang ada di sekitar menyaksikan perselingkungan istri komandan dengan tamudi.
Pelaku yang berpangkat pratu lalu diam-diam pindah ke Kodim 0303/Bengkalis, yang terlaksana Maret 2020.
R yang sudah hamil, mengontak pelaku hingga pelaku berangkat ke Medan 25 Juli 2020.
Keduanya menginap di satu hotel dan melakukan hubungan terlarang.