Ternyata Pegawai Non PNS Terima THR dan Gaji ke-13 Termasuk KONI dan LNS Lainnya, Berikut Rinciannya
Bahkan jumlah diterima setara dengan PNS disesuaikan dengan masa kerja, pendidikan dan kepangkatan serta golongan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Selain ASN dan PNS, Ternyata Ternyata Pegawai Non PNS Terima THR dan Gaji ke-13 Termasuk KONI dan LNS Lainnya.
Bahkan jumlah diterima setara dengan PNS disesuaikan dengan masa kerja, pendidikan dan kepangkatan serta golongan.
Siapa saja dan lembaga mana saja yang akan menerima THR dan Gaji ke-13? ternyata pegawai non PNS yang menerima SK langsung dari pemerintah.
Adapun THR dan Gaji ke-13 pegawai non PNS ini, disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan serta masa kerja berdasarkan SK dari pemerintah.
Maka itu, besaran dari THR dan Gaji ke-13 pegawai non PNS ini tak kalah dari jumlah yang diterima oleh ASN maupun PNS.
Lantas, siapa saja pegawai Non PNS yang dimaksudkan tersebut?
Merujuk pada aturan dari Kemenkeu dan SK yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tahun 2020 lalu, meski kondisi keuangan tidak begitu baik lantaran dana dialokasikan kepada penanganan Covid-19, namun dalam PP tersebut, ternyata tak hanya mengatur THR untuk PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan, tetapi juga pegawan non PNS.
Pegawai dalam kategori non-PNS yang THR-nya ditanggung oleh Pemerintah.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Aturan tersebut seperti dirilis tahun lalu, disesuai dengan Pasal 2 huruf k Peraturan Pemerintah tersebut yakni, THR dan Gaji ke-13 kala itu juga diterima dan diberikan kepada pegawan non PNS pada LNS, LPP atau BLU.
Adapun besaran THR Lebaran 2020 lalu, yang diterima pegawai non-PNS itu berkisar antara Rp 2,2 juta hingga Rp 5,3 juta. Tetapi tetap mengacu kepada aturan negara, bahwa, jumlah dan besarannya bergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerja.
Kategori dan Jenis Lembaga
Lantas siapa sajakah yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pegawai non PNS tersebut.
1. LNS Termasuk KONI di Dalamnya
Lembaga yang disebutkan yakni, LNS (Lembaga Non Struktural), LPP (Lembaga Penyiaran Publik), atau BLU (Badan Layanan Umum)
Lalu, dijelaskan dalam Pasal 1 masing-masing di poin 7, 8, dan 9 Peraturan Pemerintah itu. LNS adalah Lembaga Non-struktural, yakni lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan UU, PP, atau Perpres yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.
Kemudian yang masuk kategori LNS ini misalnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kantor Staf Presiden (KSP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, dan lembaga sejenis lainnya yang totalnya ada 104 lembaga.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Juga KONI merupakan salah satu Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Sementara LPP yakni, Lembaga Penyiaran Publik, yakni TVRI dan RRI.
2. BLU
Lalu, ada BLU yakni Badan Layanan Umum, yakni instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa.
Berikut beberapa rincian Gaji ke-13 dan THR
Pimpinan LNS
- Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta
- Anggota Rp 7,99 juta
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
-Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
- Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
- Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
===
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS
Sementara itu, THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair. Bahkan, PNS, ASN, atau pejabat setinggkatnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara full pada April atau Mei 2021.
Seperti diketahui, umat muslim akan merayakan Hari Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021 nanti, sementara itu diawal dengan kewajiban umat muslim menjalankan Ibadah Puasa selama satu bulan penuh.
Moment inilah, pemerintah memberikan THR plus gaji ke-13 bagi PNS, ASN dan pejabat setingkatnya.
Berbeda dengan tahun 2020 lalu, di mana besaran THR atau Tunjangan Hari Raya dan penerimaan Gaji ke-13 yang dikurangi karena alokasi dana lebih banyak dialihkan ke penanganan Covid-19.
Maka, kini di tahun 2021 ini PNS atau ASN dan pejabat setingkatnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara full.
Kepastian tentang cairnya THR dan Gaji ke-13 dipastikan setelah, adanya edaran dari Kementrian Keuangan dengan isi 6 poin yang membahas penerimaan CPNS dan PPK, yang diterima oleh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Dari enam poin dalam surat edaran Kemenkeu tersebut, satu diantaranya membahas tentang THR dan Gaji ke-13.
Meski jadwalnya belum disebutkan, namun seperti kebiasaan, maka jadwal THR dan Gaji ke-13 akan cair 10 hari sebelum lebaran seperti biasanya.
"Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yang terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021," demikian isi surat edara Kemenkue Sri Mulyadi yang disampaikan oleh Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Astera Kementrian Keuangan.
Adapun surat edaran Kemenkeu ini dirilis dalam situs Kemenkue pada 31 Maret kemarin dan surat edaran ini diterima langsung oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Yakni Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu berisi tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

Update 8 April 2021. (https://covid19.go.id/)
Perbedaan Besaran THR dan Gaji ke-13
Lalu, berapa besar jumlah THR dan Gaji ke-13, apakah perbedaan jumlah? berikut ini penjelasan tentang besaran dan beda THR dengan Gaji ke-13.
Gaji ke-13
Apa itu Gaji ke-13? sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Maka itu, gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Adapun Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun, atau dibarengkan dengan THR jelang perayaan hari raya Idul Fitri.
Besaran THR
Selanjutnya berapa jumlah besar THR? jika nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Sebab, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berapa besarannya, Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk selanjutnya, tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Juga ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?
Diperkirakan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair 10 Hari Kerja Sebelum Perayaan Lebaran Hal ini berdasarkan di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
"Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani Selasa (23/2/2021).
Maka jika merujuk hal di atas diperkirakan Cair Akhir April atau Awal Mei. Ha ini Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021. Meski demikian, Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke-13 Masih menunggu keputusan final dari Presiden.
Sebab, Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo. Pencairan THR dan Gaji ke-13 memang menjadi agenda penting bagi pemerintahan, karena dengan pencairan ini akan membuat dan meningkatkan perekonomian. Uang yang cair langsung ke tangan para PNS dan ASN ini akan dibelanjakan sehingga terjadi perputaran uang yang bisa merangsang pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
Khusus untuk pegawai non PNS yang dikabarkan terima THR dan Gaji ke-13 memang masih perlu dipastikan, sejauh ini pemerintah belum membahas terkait hal tersebut di atas. Tetapi berdasarkan pengalaman tahun lalu, maka pegawan non PNS memang diatur dalam pemerintahan.