Gegara Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kg Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat
Sungguh luar biasa keberanian pegawai KPK menggadaikan barang bukti yang disita penyidik kantor antirasuah.
SRIPOKU.COM—Sungguh luar biasa keberanian pegawai KPK menggadaikan barang bukti yang disita penyidik kantor antirasuah. Tak tanggung-tanggung barang bukti digadaikan berupa emas seberat 1,9 kg.
Akibatnya seperti WARTAKOTALIVE, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA.
IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah menggelapkan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK."
"Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.
Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Forex-forex itu, oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi."
"Dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik."
"Tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya."
"Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," jelas Tumpak.
Kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.
IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Digaji Rp 104 Juta, Anggota Rp 97 Juta, Keluarga Juga Dikawal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020.
Isinya, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang.
Mereka terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 61/2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara.
Sebab, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK."
"Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," begitu bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5/2020).
Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp 104.620.500.
Sementara, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulan sebesar Rp 97.796.250.
Gaji tersebut di antaranya berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan adalah:
- Gaji pokok sebesar Rp 5.040.000;
- Tunjangan jabatan Rp 5.500.000;
- Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000;
- Tunjangan perumahan Rp 37.750.000;
- Tunjangan transportasi Rp 29.546.000;
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan
- Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Sementara, rincian gaji anggota Dewas KPK meliputi:
- Gaji pokok Rp 4.620.000;
- Tunjangan jabatan Rp 5.500.000;
- Tunjangan kehormatan Rp 2.314.000;
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000;
- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000;
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; serta
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden," begitu bunyi pasal 5.
Sementara, jika Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.
Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.
"Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan."
"Termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya," begitu bunyi Pasal 13.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.
Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah.
Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat Wakil Ketua KPK jilid pertama, periode 2003-2007.
Ia kemudian menjabat Plt Ketua KPK pada periode 2007-2011.
Setelah pembacaan Keppres, dewan pengawas mengucapkan sumpah/janji pejabat negara masa jabatan 2019-2023 di hadapan Presiden Jokowi.
Setelah pelantikan dewan pengawas, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pantauan di lokasi, Syamsuddin Haris menjadi orang pertama yang datang ke Istana, kemudian disusul oleh Artidjo Alkostra, Albertina Ho, dan Harjono.
Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga dikabarkan bakal menjabat anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah, hingga pukul 13.30 WIB belum tiba di Istana.
Ada pun susunan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Jokowi adalah:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostar (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi). (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/08/gadaikan-barang-bukti-emas-19-kilogram-buat-bayar-utang-pegawai-kpk-dipecat?page=all.