Alumni Kartu Prakerja Gelombang 1 Sampai 16 Bisa Dapatkan Bantuan Rp 10 Juta, Begini Caranya
Para alumni Kartu Prakerja dari gelombang 1 sampai gelombang 16 masih bisa mendapatkan bantuan langsung tunai ( BLT) lagi senilai Rp 10 Juta.
SRIPOKU.COM -- Para alumni Kartu Prakerja dari gelombang 1 sampai gelombang 16 masih bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) lagi senilai Rp 10 Juta.
Diketahui, para peserta Kartu Prakerja mulai dari gelombang 1 hingga 16 mendapatkan insentif Rp 3,5 juta.
Belakangan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada bantuan keuangan lain yang akan diberikan kepada para alumni prakerja.
Manajemen Pelaksana Program ( PMO) Kartu Prakerja pun menyerahkan semua data alumni Prakerja ke Menko Perekonomian.
Kabar gembira datang bagi alumni peserta program Kartu Prakerja.
Pemerintah akan memfasilitasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bagi mantan penerima program Kartu Prakerja ini.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menyediakan skema pembiayaan yang mudah dan murah.
KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak.
Tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Ini menjadi salah satu arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan kewirausahaan.
Pemerintah mendorong skema pemberdayaan berkelanjutan.
Salah satunya melalui fasilitasi program kredit usaha rakyat bagi wirausaha alumni peserta Program Kartu Prakerja yang terkena PHK.
Berdasarkan arahan tersebut, saat ini sudah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Wirausaha Alumni Peserta Program Kartu Prakerja yang terkena PHK.
“Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima Program Kartu Prakerja pasca mereka menjadi wirausahawan,” ungkap Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (6/3/2021).
Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Alumni Kartu Prakerja yang terkena PHK untuk dapat memperoleh KUR Super Mikro yang merupakan salah satu bentuk pemberdayaan Alumni Kartu Prakerja pasca menjadi Peserta Kartu Prakerja.
Baca juga: Sosok Temen Lama Teco yang Membantu Persiapkan Skuad Bali United untuk 8 Besar Piala Menpora 2021
Baca juga: Paslon Pilkada PALI Dorong Masyarakat Agar Salurkan Hak Suara, Terus Lakukan Sosialisasi
Baca juga: Luar Biasa, 2 Jam Tertimbun Lumpur, Kornelia Selamat dari Banjir Bandang NTT Atas Bantuan Sang Ayah
Denni Puspa Purbasari mengatakan bahwa Tim Pelaksana Kartu Prakerja mengeparesiasi kebijakan pemberian KUR kepada alumni Kartu Prakerja yang terkena PHK ini.
Karena juga mendukung pertumbuhan dari Program Kartu Prakerja ke depannya.
Hingga tanggal 7 Desember 2020, terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi Program Kartu Prakerja.
Jumlah ini berasal dari 514 kabupaten dan kota dari 34 provinsi di Indonesia.
Sementara dari gelombang 1-11, sudah ada 5,98 juta orang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.
Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat lebih kurang 19.500 alumni yang menyatakan diri sebagai wirausaha.
Hal ini menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja juga mampu menciptakan wirausaha baru.
“Statistik Manajemen Kartu Prakerja menunjukkan bahwa 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dulunya tidak bekerja kemudian menjadi bekerja dimana 17 persen-nya menjadi wirausaha,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan namun juga memberikan pukulan kepada sektor perekonomian.
Saat pandemi muncul kelompok rentan miskin karena hilangnya pekerjaan/pendapatan dan di saat bersamaan kelompok ini tidak ter-cover sebagai target penerima bantuan sosial manapun.
Oleh sebab itu, Pemerintah melakukan transformasi kebijakan Program Kartu Prakerja menjadi semi-bantuan sosial sebagai bagian dari PEN sektor perlindungan sosial.
Diharapkan dengan adanya transformasi kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan pasca pandemi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, turut berkomentar mengenai hal ini.
“Ini menjadi program keberlanjutan bagi teman-teman yang sudah menjadi Alumni Kartu Prakerja yang saat ini berwirausaha dan ingin naik kelas, bukan hanya ke kelas mikro, tetapi juga ke kelas kecil dan menengah,” tandasnya.
“Jika pelaku usaha dari alumni Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya maka akan membutuhkan tambahan modal.
Dan program KUR dalam hal ini bisa digunakan untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” sambungnya.
Di sisi lain, diharapkan dengan adanya pemberdayaan alumni Program Kartu Prakerja diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk membantu pertumbuhan wirausaha nasional.
Dengan begitu, diharapkan target yang dicanangkan dalam RPJMN tahun 2020-2024 tercapai, yaitu rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,9 persen dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4 persen pada tahun 2024.
Cara alumni Prakerja dapat stimulus bantuan Rp 10 Juta:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
4. Belum pernah menerima KUR
Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.