Jadi Tersangka karena Tembak Laskar FPI, 2 Polisi Polda Metro Jaya Tidak Ditahan
Meski sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka kasus unlawful killing, dua personil Polda Metro Jaya tidak ditahan.
Editor:
Yandi Triansyah
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.(KOMPAS.COM/FARIDA)
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia. (Penulis: Igman Ibrahim)
• 3 Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Jadi Tersangka : Seorang Pelaku Tewas
• Polisi Sebut Bomber di Gereja Katedral Makassar Dibaiat di Markas FPI
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Nasib 2 Personel Polda Metro yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI,