'Dialah yang Harus Mati' Zuraida Hanum yang Bunuh Suaminya Hakim Jamaluddin Minta Ampun Dihukum Mati
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
SRIPOKU.COM - Dunia hukum pada tahun 2019 dihebohkan dengan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang pelakunya tidak lain adalah istrinya sendiri Zuraida Hanum.
Mayatnya ditemukan warga di dalam mobil Toyota Prado BK 78 HD di areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Polisi mengungkap, dalang pembunuhan yang dilakoni Zuraida Hanum dan dua eksekutor M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.
Fakta di persidangan juga mengungkap, otak pembunuhan hakim Jamaluddin yang tak lain adalah sang istri.
Kabar terbarunya kasasinya sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
Baca juga: IMAN Tukang Bangunan Tak Kuat, saat Tahu IRT Cuma Sendirian di Rumah : Ikut ke Kamar Mandi
Baca juga: Pria Harus Tahu, Inilah Tanda-tanda Wanita Menyukaimu Dilihat dari Gaya Chat WhatsApp, Balas Cepat?
Baca juga: IRJEN Pol Eko Indra Heri Tunjuk Iptu Iklil Ananuari Jadi Kapolsek Pemulutan, Dulu Ps Panit di Polda
Baca juga: Kebakaran di OKU, Lupa Matikan Kompor, Rumah Sargio, 1 Motor, 2 Suku Emas & Uang Rp 3 Juta Jadi Abu
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.