Kepastian THR dan Gaji 13 Bagi PNS TNI Polri, Berikut Besaran yang Akan Diterima Setiap Golongan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri merupakan sesuatu yang dinanti-nanti menjelang Lebaran.
SRIPOKU.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri merupakan sesuatu yang dinanti-nanti menjelang Lebaran.
Karena pandemi melanda Indonesia sejak tahun lalu, pemberian THR hanya diberikan kepada golongan tertentu.
Bagaimana dengan tahun ini? apakah seluruh PNS, TNI dan Polri akan menerima THR penuh sesuai peraturan.
Menjelang bulan Ramadan, banyak yang bertanya-tanya soal kapan THR PNS 2021 dicairkan?
Hingga saat ini belum ada aturan dari pemerintah terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 bagi para PNS di Tanah Air.
Namun pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Dasar hukum pencairan gaji 14 pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP.
THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.
Jutaan pegawai negeri sipil (PNS) menuggu-nunggu kepastian kapan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 tahun 2021.
Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.
THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.
Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.
Namun pada tahun 2020 lalu gaji ke- 13 terlambat dicairkan.
Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.