Berita Palembang

Aksi Damai Insan Pers Palembang di Bundaran Air Mancur, Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Prawira Maulana menegaskan, berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum Pers kasus ancaman wartawan

Tayang:
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rahmaliyah
Aksi damai sejumlah insan pers di Palembang untuk menuntut pengusutan kasus kekerasan Jurnalis Tempo, Nurhadi dan stop kekerasan kepada awak Media. Aksi damai digelar di Bundaran Air Mancur Palembang, Kamis (1/4/2021) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus penindasan dan sikap tidak adil masih dirasakan para insan media.

Bahkan jurnalis di Indonesia sering menerima kekerasan dan tidak dihargai.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Prawira Maulana menegaskan, berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kasus ancaman wartawan mencapai 117 kasus.

Dari 117 kasus, 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. 

Sementara AJI Indonesia mencatat tahun 2020 ada 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus) dengan pelaku kekerasan terbanyak dari aparat keamanan.

Belum lagi penambahan kasus baru menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu (27/3/2021) malam lalu di Surabaya.

Saat menjalankan tugas jurnalistik ia mendapat kekerasan ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuh hingga pengancaman pembunuhan.

Nurhadi mendapat ancaman karena tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak. 

Kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. 

Dalam rangka menuntut keadilan kebebasan pers dan menekan angka kekerasan pada wartawan.

Organisasi jurnalis di Palembang bersama mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan sejumlah organisasi aktivis menggelar aksi damai di Bundaran Air Mancur Palembang, Kamis (1/4/2021).

Bentuk gelaran aksi menuntut penandatangan petisi, aksi parade poster, teaterikal orasi dan pembagian masker dengan mematuhi serta menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19.

"Ini bentuk koalisi simpatik kami untuk menuntut pengusutan kasus kekerasan Jurnalis Tempo, Nurhadi. Ada tiga poin tuntutan utama kami terkait kasus kekerasan terhadap rekan kami," katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved