Polsek Gelumbang Berhasil Ringkus DPO Curas yang Buron Dua Tahun, Ternyata Ini Kasusnya

Polsek Gelumbang ringkus DPO curas yang sudah buron hampir dua tahun, Nopriandi alias Mok (28) warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim

Tayang:
Editor: adi kurniawan
Polsek Gelumbang
Polsek Gelumbang ringkus DPO curas yang sudah buron hampir dua tahun 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM --- Setelah buron hampir dua tahun, Nopriandi alias Mok (28) warga
Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk.

Sedangkan rekannya Kariansyah alias Walet (37) warga Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman, Rabu (31/3/2021).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi kejahatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.

Pada saat itu, korban yang berboncengan dengan istrinya hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor dijalan Almanar Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung Muara Enim, Amankan IRT Bersama Lima Mesin Jackpot

Baca juga: Baksos & Bakkes, Kapolda Sumsel Bicara Masalah Narkoba ke Masyarakat Kelurahan Sei Lais Palembang

Ketika ditengah jalan, tiba-tiba sepeda motor korban ke di pepet oleh dua pelaku dan langsung dihentikan dengan cara dilintangkan di depan sepeda motor korban.

Kemudian pelaku  turun dari sepeda motornya dan langsung menodongkan Senjata Api (Senpi) kearah korban dan istri korban.

Setelah itu pelaku memukul korban dan menyuruh turun dari sepeda motor milik korban, dan langsung membawa lari sepeda motor korban bersama dompet dan dua buah Handphone milik korban.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang, dan anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapan pelaku Kariansyah.

Dari hasil penyidikan akhirnya diketahui identitas rekannya bernama Nopriadi dan langsung silakukan pengejaran.

Namun pelaku berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah hampir dua tahun berlalu, anggota Reskrim Polsek Gelumbang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Mendengar hal tersebut, Kapolsek Gelumbang Iptu  Hary Dinar memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahuilah keberadaan pelaku yang berada di  rumah pelaku dan langsung dilakukan penangkapan tanpa  perlawanan dan  dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar membenarkan jika satu tersangka atas nama Nopriadi dan barang bukti satu unit Handphone merek J2 Pro warna Gold milik korban sudah disita dalam berkas perkara lainnya, dan satu buah masker warna Hitam tanpa merek milik Kariansyah alias Walet sudah disita dalam berkas perkara lainnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat ( 1 ) Ayat ( 2 ) ke 2 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved