Breaking News

Sengketa Partai Demokrat

Laporan KLB Partai Demokrat Ditolak, Mahfud MD: Sengketa Hukum Administrasi Negatra Selesai

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak untuk mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat.

Editor: Sutrisman Dinah
Kolase/Tribunjambi.com
Agus Harimurti Yudhoyono, Moeldoko dan Susilo Bambang Yudhoyono 

Kongres Luar Biasa itu diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021, dan kemudian hasil KLB Partai Demokrat itu, dilaporkan ke Kemenkum-HAM untuk memohon pengesahan.

Kemenkum-HAM tidak menerikan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM, hanya mengakui AD-ART dan kepengurusan Partai Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM pada tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, Yassona Laloy menegaskan, Kemenkum HAM dalam hal ini Diitjen Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU Kemenkum HAM) telah memeriksa dan mem-verifikasi hasil KLB Partai Demokrat itu sesuai Peraturan Menkumham (Permen) No 34 Tahun 2017.

Laporan Tidak Lengkap

Dalam laporan hasil KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara itu, kubu KLB yang diantaranya melaporkan hasil Perubahan AD/ART Partai Demokrat; kemudian memilihkan dan menetapkan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen.

Tanggal 16 Maret lalu, hasil KLB ini disampaikan ke Kemenkum-HAM untuk disahkan.

Yasonna mengatakan, laporan Partai Demokrat versi KLB ini yang yang diverifikasi, dan ternyata belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," kata Yassona.

Dikatakan, pihak Partai Demokrat versi KLB lalu sempat menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yassona.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laoly.

Dikatakan, pemerintah telah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.

Sehingga, Yasonna Laoly menyayangkan apabila ada pernyataan yang menyebut bahwa pemerintah ingin memecah belah partai politik.

Sementara itu, Moeldoko sempat mengungkapkan alasan ketika diminta menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB di Sumatera Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved