Kubu KLB Tak Hadir, Sidang Gugatan AHY Diskors, Moledoko: Ada Orang yang Berpolitik Cari Perhatian
Tetapi, jika ada yang berusaha merusak keindonesiaan kita, saya akan berdiri memimpin untuk meruntuhkannya," kata Moeldoko
Tak Hadir di Sidang Gugatan AHY, Moedoko: Ada yang Berpolitik Dengan Cara Cari Perhatian
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Perseteruan AHY versus Kubu KLB dan pihak Moedoko terus berlanjut, kali ini ranah hukum dan saling gugat.
Jika sebelum AHY digugat, kini giliran pihak AHY yang menggugat.
Namun Jhoni Allen Marbun cs tak hadir dalam sidang gugatan perdana yang dilayangkan AHY, Selasa (30/3/2021) kemarin.
Total 7 isi gugatan tim Kuasa Hukum AHY menyampai isi gugatannya di Sidang Perdana yang berlangsung, Selasa (30/3/2021) kemarin.
Satu diantaranya adalah, Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
Pasca gugatan itu diskors, maka banyak pihak yang kemudian mulai mengkritis posisi Moeldoko yang mau dan menerima menjadi Ketua Partai Demokrat, lalu ada pula yang menyinggung kapasitasnya sebagai mantan Panglima dan prajurit. Hal inilah yang ditanggapi dengan tegas oleh Moeldoko yang menyatakan, siap pertaruhkan leher terkait keputusannya ini.
Dia pun menyebut ada pihak yang membonceng sana sini dan memanfaatkan situasi di mana pihak tersebut dianggapnya hanya cari perhatian.
Sementara itu, AHY dalam gugatan kali ini memang menggugat 10 mantan kader Demokrat yang terlibat dalam KLB kongres luar biasa mangkir.
Namun sidang gugatan AHY itu tak dihadiri oleh 10 tergugat dari kubu KLB yang memilih Moledoko. Namun nama Moedoko tidak termasuk dalam pihak tergugat.
Mereka digugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menunda persidangan, sebab para tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
Sebab Hakim tak melanjutkan sidang, karena pihak tergugat memang mestinya harus hadir. Maka itulah sidang diskors.
AHY Gugat 2 Kader Demokrat Asal Sumsel
Total ada 10 pihak tergugat dalam sidang perdana ini, dua diantaranya adalah Marzuki Alie dan Syofwatillah Mohzaib.
Berikut ini adalah nama-nama dalam perkara tersebut AHY menggugat sepuluh orang yakni, Jhoni Allen Marbun, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, Tri Julianto, Marzuki Alie, Darmizal, Achmad Yahya, Max Sopacua, Syofwatillah Mohzaib, dan Yus Sudarso.
"Sampai dengan skors dicabut siang ini, tidak ada berita yang bersangkutan hadir. Karena pihak tergugat tetap harus hadir, maka (sidang) diundur memanggil pihak tergugat," ujar Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Maka itulah, Hakim lantas memutuskan sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.
Sidang Dilanjutkan 13 April
Selanjutnya Sidang kembali bakal digelar pada Selasa, 13 April 2021.
Kesempatan ini akan dipergunakan majelis hakim untuk memanggil kembali para tergugat.
"Majelis hakim menunda selama dua minggu dengan agenda memanggil para tergugat yang tidak hadir, sehingga sidang perkara diundur ke hari Selasa tanggal 13 April 2021 pada pukul 09.00," jelas Eko.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 eks kader yang terlibat kongres luar biasa (KLB) diskors hakim akibat tak lengkapnya berkas dari pihak penggugat.
Adapun pihak penggugat AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Sementara para tergugat ada sepuluh orang termasuk Menteri Hukum dan HAM.
Hakim Ketua IG Eko Purwanto menskors sidang setelah sebelumnya sempat mengecek kelengkapan berkas kedua pihak.
Eko lantas menanyakan keberadaan surat kuasa asli dari pihak penggugat yang belum ada di berkas perkara. Dia pun menyayangkan berkas yang tak lengkap tersebut.
"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli," ujar.
"Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," ujarnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Menanggapi hakim, pihak penggugat yang diwakili tujuh pengacaranya mengatakan sudah menyerahkan surat kuasa asli ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi tidak memintanya kembali.
Mendengar itu, hakim kemudian memutuskan untuk menskors sidang.
Hakim juga meminta penggugat untuk melengkapi berkasnya dengan mengurus di PTSP.
"Ini bisa kita skorsing untuk melengkapi itu. Jadi bisa diurus di PTSP," jelasnya.
Klarifikasi Moeldoko: Itu Hak Politik Saya Sebagai Sipil
Kepala Kantor Staf Presiden ( KSP ) Moeldoko angkat bicara soal langkahnya di Partai Demokrat.
Moeldoko menjawab kalangan militer yang mempertanyakan langkahnya di Partai Demokrat.
Moeldoko menegaskan ia tak pernah mengemis untuk mendapat sebuah jabatan.
Lewat media sosialnya, Moeldoko menyampaikan pernyataan soal kalangan militer yang mempertanyakan langkahnya di Partai Demokrat.
"Ini Moeldoko tidak pernah berubah dan tidak akan berubah, kita pelru kritis melihatnya,
Tuduhan itu tergantung bagaimana konteksnya dan siapa yang berbicara," kata Moeldoko dikutip TribunnewsBogor.com dari akun media sosialnya.
Moeldoko berujar ia yakin Prajurit TNI tidak akan muda terprovokoasi.
Pasalnya selama memimpin, Moeldoko mengaku selalu menanamkan kebajikan.
"Saya yakin Prajurit TNI tidak akan mudah diprovokasi, karena selama saya memimpin, saya selalu menanamkan kebajikan juga kesejahteraan dan profesionalisme, dan tidak pernah saya membuat prajurit merintih, dan seluruh prajurit tahu tentang itu," kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan pilihannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat adalah hak politiknya sebagai sipil.
"Pilihan saya ini adalah hak politik saya sebagai seorang sipil," kata Moeldoko.
Ketika bertugas di militer, ia menjaga stabilitas dan demokrasi.
"Ketika saya bertugas di militer, tugas saya mengawal stabilitas dan juga demokrasi.
Ketika bertugas sebagai panglima, tugas besar yang saya lakukan adalah bagaimana menjaga stabilitas dan mengawal jalannya demokrasi yang dinamis,
TNI bermain di ruang sempit, tetapi dengan seni kepemimpinan, situasi itu saya hadapi.
Dan pada Pemilu 2014 semuanya telah berjalan dengan baik," kata Moeldoko.
Sebagai sipil, kata Moeldoko, ia tetap konsisten menjalankan tugas tersebut.
"Saya sebagai sipil saya tetap konsisten terhadap tugas tersebut, yaitu tugas menjaga demokrasi yang telah melekat di hati saya mengalir di darah saya," kata Moeldoko.
Moeldoko berujar, ada orang yang berpolitik dengan cara mencari perhatian hingga mengorbankan jiwa nasionalismenya.
"Ada orang-orang yang berpolitik dengan cara-cara mencari perhatian dan membonceng kanan-kiri, mengorbankan jiwa nasionalismenya, jiwa Pancasilanya.
Padahal, tidak ada yang menggubrisnya," kata Moeldoko.
Moeldoko menekankan bahwa ia bukan orang seperti itu.
Ia menekankan tak pernah mengemis untuk mendapat jabatan.
"Moeldoko tidak seperti itu.
Saya tidak pernah mengemis untuk mendapatkan pangkat dan jabatan. Apalagi menggadaikan yang selama ini saya perjuangkan," kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan ia bahkan rela mempertaruhkan lehernya untuk menegakkan Pancasila.
"Saya konsisten, saya rela mempertaruhkan leher saya untuk terus menegakkan Pancasila dan berkibarnya Merah Putih.
Tetapi, jika ada yang berusaha merusak keindonesiaan kita, saya akan berdiri memimpin untuk meruntuhkannya," kata Moeldoko
Berikut ini isi gugatan AHY ke kubu Moeldoko dan Kubu KLB
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jhoni Allen dan 9 Kader Demokrat Digugat AHY Mangkir dari Sidang, Moeldoko Pertaruhkan Leher
https://makassar.tribunnews.com/2021/03/31/jhoni-allen-dan-9-kader-demokrat-digugat-ahy-mangkir-dari-sidang-moeldoko-pertaruhkan-leher?page=4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ahayklangag.jpg)