Sengketa Partai Demokrat
Gagal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Yassona Sarankan Moeldoko Gugat ke Pengadilan
Menkum-HAM Yassona Laoly menolak hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara, sekaligus mengalunir Ketua Umum Moeldoko.
"Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/03/2021).
Pengumuman di hadapan sejumlah wartawan yang hadir secara virtual itu, disiarkan langsung oleh jaringan televisi KompasTV.
Baca juga: PINTU Maaf Selalu Terbuka, AHY Tetap Hormati MOELDOKO Meski Sudah Membegal Partai Demokrat
Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, membantah penyampaikan hasil verifikasi ini terlambat.
Hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas, dan kubu KLB menyerahkan kelengkapan persyaratan hari Senin (29/03/2021) lalu.
"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum. Diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi selama seminggu," kata Mahfud.
"Persis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sangat cepat. Karena bagian yang ribut-ribut (di media massa) itu, bukan bagian di hukum adminsitrasi," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Menkum-HAM Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat. Begitupula terhadap kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko.
Menkum-HAM mengumumkan sikap pemerintah yang disampaikan secara virtual dan disiarkan langsung KompasTV, Rabu siang.
Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diselenggaran Hotel Hill Sibolangit, Deliserdang (Sumatera Utara).
Kongres Luar Biasa itu diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021, dan kemudian hasil KLB Partai Demokrat itu, dilaporkan ke Kemenkum-HAM untuk memohon pengesahan.
Kemenkum-HAM tidak menerikan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM, hanya mengakui AD-ART dan kepengurusan Partai Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM pada tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Yassona Laloy menegaskan, Kemenkum HAM dalam hal ini Diitjen Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU Kemenkum HAM) telah memeriksa dan mem-verifikasi hasil KLB Partai Demokrat itu sesuai Peraturan Menkumham (Permen) No 34 Tahun 2017.