Bukan Juli 2021 Sekolah Bisa Gelar Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Mulai dari Sekarang, Ini Syaratnya
Bahkan setelah SKB 4 Menteri terbit, Nadiem Makarim menilai, bulan Juli 2021 adalah di mana semua sekolah sudah buka belajar tatap muka.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Meski menegaskan Bulan 2021, semua sekolah sudah harus belajar tatap muka, namun Mendikbud Naidem Makarim menegaskan, bahwa sekolah sudah bisa memulai dari sekarang dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Sebab, belajar tatap muka memang sudah perlu dilakukan seiring dengan berjalannya vaksinasi.
Bahkan setelah SKB 4 Menteri terbit, Nadiem Makarim menilai, bulan Juli 2021 adalah di mana semua sekolah sudah buka belajar tatap muka.
Sementara pihak sekolah sudah bisa memulainya dari sekarang.
Maka Bukan Juli 2021 Sekolah Bisa Gelar Belajar Tatap Muka, tetapi Mendikbud sudah menegaskan Mulai dari Sekarang, berikut beberapa fakta pernyataan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim seperti dilansir Sripoko.com dari Kompas.com.
"Jadi bukan di Juli mulai dibuka, tetapi mulai sekarang ini," jelasnya.
Sehingga setelah SKB 4 Menteri itu, maka sudah bisa belajar tatap muka.
"Setelah SKB 4 Menteri, kita luncurkan sudah bisa belajar tatap muka," jelasnya.
Target Juli 2021 Sudah Normal
Dari pernyataan Nadiem Makarim ini setidaknya semua sekolah memang sudah harus memulai dan melakukan simulasi-simulasi tetapi tetap memperhatikan standar kesehatan dan beberapa syarat penting.
Sehingga pada Juli 2021 nanti proses belajar tetap muka sudah bisa berjalan dengan normal.
"Jadi bukan diterapkan di Juli 2021, tapi harapannya semua sekolah sudah belajar tatap muka di Juli 2021," jelas Nadiem Makarim seperti dilansir pada Rabu (31/3/2021).
Maka itu dia mengingatkan kepada semua sekolah se-Indonesia agar tetap memperhatikan SKB 4 Menter tersebut.
Karena hal itu menjadi acuan standar sekolah diboleh belajar tatap muka.
Selain itu, meski sudah divaksin, semua guru dan siswa tetap harus menerapkan aturan standar itu agar Covid-19 tidak menyebar dan sekolah tidak menjadi klaster penyebaran virus tersebut.
Berikut Beberapa Syarat Penting
1. Menerapkan Protkes
Syarat paling mutlak adalah pihak Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan, jika harus memulai belajar tatap muka dari sekarang.
2. Melengkapi Daftar Periksa Para Siswa
Selain itu Mendikbud juga mengingat kepada pihak sekolah untuk memenuhi beberapa syarat penting yakni, sekolah selain menerapkan prokes, juga harus memenuhi daftar periksa siswa.
Hal ini bagian terpenting bagi sekolah
"Jadi ada 22 persen sekolah yang belajar tatap muka, itu silakan lanjut, tetapi tetap dengan protokol kesehatan," ejalsnya.
3. Gelar Belajar Tatap Muka 50 Persen
Kemudian tetap memperhatikan Kapasitas belajar tatap muka Nadiem mengungkapkan, kapasitas belajar tatap muka di sekolah hanya sebesar 50 persen.
Karena, Dengan berpatokan pada angka itu, sekolah juga harus membuka pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa. Sebab, Ketentuan belajar tatap muka di sekolah, lanjut dia, ada ditangan orangtua.
"Kembali lagi ke orangtua yang bisa memberikan izin atau tidak siswa belajar tatap muka atau tetap jalankan PJJ dari rumah," ungkapnya.
Selanjutnya bagi Guru yang memperoleh prioritas vaksinasi Asal tahu saja, Nadiem pernah menyebutkan, guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas vaksinasi tahap kedua. Karena siswa dan siswi sudah terlalu lama tidak belajar tatap muka di sekolah.
"Jadi esensinya itu, sekolah merupakan salah satu sektor yang sampai sekarang belum tatap muka. Dan risiko dari PJJ yang terlalu lama itu sangat besar," sebut dia.
Nadiem Makarim juga mengatakan, risiko PJJ itu sangat besar untuk siswa, makanya Kemendikbud mengambil tindakan cepat dan gesit, agar guru dan tenaga kependidikan bisa memperoleh vaksinasi.
4. Syarat Mutlak
Pertama, kapasitas siswa dalam rombongan kelas harus 50 persen dari jumlah siswa. Kedua, dalam satu kelas akan ada dua rombongan kelas.
Dia mengaku, rombongan kelas pertama merupakan siswa yang memiliki nomor absen dari satu sampai 16.
Sedangkan rombongan kelas yang kedua, yakni siswa yang memiliki nomor abses dari 17 sampai 32.
"Rombongan belajar pertama jalankan belajar tatap muka di Senin dan Rabu. Sedangkan rombongan belajar kedua, yakni Selasa dan Kamis," ungkap Jumeri. Sedangkan di hari Jumat, kepala sekolah bersama guru-guru lainnya melakukan evaluasi belajar tatap muka di sekolah.
Sehingga, bilang dia, para siswa hanya memperoleh dua hari dalam proses belajar tatap muka secara terbatas di sekolah.
Lama belajar di kelas Adapun lama belajar di kelas, Jumeri menyebut, Kemendikbud juga telah membuat peraturannya.
Setiap belajar tatap muka berlangsung selama tiga jam. Sebagai contoh, mulai dari jam 7 sampai jam 10.
"Karena rombongan belajar ada dua kali pertemuan dalam seminggu, maka belajar tatap muka di sekolah hanya 6 jam dalam seminggu," sebut dia. Sementara jam masuk, lanjut dia, akan dibuat secara selang-seling dengan jeda beberapa menit.
"Hal itu berguna agar antara siswa yang datang dan pulang tidak bertemu," ujarnya.
Lewat aturan itu, maka siswa masih ada yang harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
"Itu bisa diartikan, sekolah tetap menggunakan belajar tatap muka terbatas dan PJJ," jelas Jumeri.
Komunikasikan lewat WhatsApp Pada saat rombongan kelas menjalankan pembelajaran jarak jauh, dia meminta agar tugas siswa bisa diserahkan lewat group WhatsApp.
"Pada saat siswa menjalankan belajar tatap muka terbatas, dari situ siswa bisa komunikasi dengan guru terkait pembelajarannya," tutur dia.
Tetap patuhi protokol kesehatan Pada saat menjalankan belajar tatap muka secara terbatas, guru dan siswa harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Oleh karena itu pihak sekolah dan guru juga harus memfasilitasi, seperti tempat cuci tangan dan lainnya," tukasnya.