Bukan Juli 2021 Sekolah Bisa Gelar Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Mulai dari Sekarang, Ini Syaratnya

Bahkan setelah SKB 4 Menteri terbit, Nadiem Makarim menilai, bulan Juli 2021 adalah di mana semua sekolah sudah buka belajar tatap muka.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim: Bukan Juli 2021 Sekolah Bisa Gelar Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Mulai dari Sekarang, Ini Syaratnya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Meski menegaskan Bulan 2021, semua sekolah sudah harus belajar tatap muka, namun Mendikbud Naidem Makarim menegaskan, bahwa sekolah sudah bisa memulai dari sekarang dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Sebab, belajar tatap muka memang sudah perlu dilakukan seiring dengan berjalannya vaksinasi.

Bahkan setelah SKB 4 Menteri terbit, Nadiem Makarim menilai, bulan Juli 2021 adalah di mana semua sekolah sudah buka belajar tatap muka.

Sementara pihak sekolah sudah bisa memulainya dari sekarang.

Maka Bukan Juli 2021 Sekolah Bisa Gelar Belajar Tatap Muka, tetapi Mendikbud sudah menegaskan Mulai dari Sekarang, berikut beberapa fakta pernyataan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim seperti dilansir Sripoko.com dari Kompas.com.

"Jadi bukan di Juli mulai dibuka, tetapi mulai sekarang ini," jelasnya.

Sehingga setelah SKB 4 Menteri itu, maka sudah bisa belajar tatap muka.

"Setelah SKB 4 Menteri, kita luncurkan sudah bisa belajar tatap muka," jelasnya.

Target Juli 2021 Sudah Normal

Dari pernyataan Nadiem Makarim ini setidaknya semua sekolah memang sudah harus memulai dan melakukan simulasi-simulasi tetapi tetap memperhatikan standar kesehatan dan beberapa syarat penting.

Sehingga pada Juli 2021 nanti proses belajar tetap muka sudah bisa berjalan dengan normal.

"Jadi bukan diterapkan di Juli 2021, tapi harapannya semua sekolah sudah belajar tatap muka di Juli 2021," jelas Nadiem Makarim seperti dilansir pada Rabu (31/3/2021).

Maka itu dia mengingatkan kepada semua sekolah se-Indonesia agar tetap memperhatikan SKB 4 Menter tersebut.

Karena hal itu menjadi acuan standar sekolah diboleh belajar tatap muka.

Selain itu, meski sudah divaksin, semua guru dan siswa tetap harus menerapkan aturan standar itu agar Covid-19 tidak menyebar dan sekolah tidak menjadi klaster penyebaran virus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved