Sidang Rizieq Shihab

MENGETUK Pintu Langit, Eksepsi Rizieq Shihab, Tuding Jaksa Karang Cerita Bohong dan Dusta

Rizieq Shihab, menyatakan ada perbedaan perlakuan dari aparat hukum terhadap dirinnya dan orang-orang tertentu

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com
Rizieq Shihab 

"Jadi JPU jangan mengarang cerita yang penuh kebohongan, sehingga dakwaan JPU tidak lebih dari berita hoaks yang penuh bohong dan dusta," nilai Rizieq.

3. Singgung kerumunan Jokowi di Maumere

Pada persidangan, Rizieq membandingkan kerumunan-kerumunan lain yang juga melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak diproses hukum.

Bahkan, ia menyebut beberapa kerumunan yang dinilainya sama-sama melanggar protokol kesehatan dan dilakukan oleh tokoh nasional, mulai dari artis, pejabat hingga presiden.

Terang-terangan, Rizieq mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia mengaku heran karena kerumunan itu justru dinyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri.

"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" tanya Rizieq.

Tak hanya itu, putra dan menantu Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution juga turut disinggungnya.

Rizieq menilai, kerumunan yang muncul pada masa kampanye pilkada Gibran dan Bobby juga melanggar protokol kesehatan.

"Jadi jelas, bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," nilai dia.

4. Klaim pernikahan dengan prokes dan Bayar Denda

Kendati mengaku tak menerima pemberitahuan soal protokol kesehatan, Rizieq mengklaim bahwa resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat.

"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," ucap Rizieq.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.

"Saya dan panitia membayar denda sebesar Rp 50.000.000 karena terjadi pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved