Cafe South Station dan Cafe D Limit Diberikan Kartu Kuning Ditengarai Langgar Protokol Kesehatan
Cafe D Limit di Jalan Demang Lebar Daun dan Cafe South Station di Jalan Diponegoro, Simpang Kedaung, Bukit Kecil Palembang diberikan kartu kuning.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Andyka Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Guna menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan menekan penyebaran Covid-19, tim gabungan Polrestabes Palembang, Denpom Palembang, Satpol PP Kota Palembang dan Kodim 0418 Palembang melaksanakan razia rutin, Sabtu (27/3/2021) dimulai pukul 22.00 hingga selesai.
Dimana, sasaaran razia sendiri di tempat kerumunan seperti cafe cafe yang dinilai kurang mengindahkan prokes, ada dua kafe yang diberikan kartu kuning sebagai peringatan awal.
Informasi di lapangan, dua kafe di Palembang yang diberikan kartu kuning adalah Cafe D Limit di Jalan Demang Lebar Daun dan Cafe South Station di Jalan Diponegoro, Simpang Kedaung, Bukit Kecil Palembang.
• Polantas Turut Dikerahkan Usai Bom Makassar, Polres OKU Selatan: tidak Hanya di Gereja
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, melalui Kabag Ops, AKBP Eddy A Haka, ketika dikonfirmasi membenarkan dalam razia tersebut kembali.
Sebelumnya dua cafe yang diberikan kartu kuning, razia malam ini ada dua kafe lagi yang diberikan kartu kuning atau peringatan awal.
"Kita imbau kepada pemilik cafe untuk tetap mematuhi prokes, untuk pelanggar maka akan diberikan kartu kuning sebagai peringatan awal.
Apabila masih mengulangi, maka akan diberikan kartu merah atau yang berarti penutupan usaha," tegas Eddy.
• Lari Kocar-kacir, Kesaksian Warga soal Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar:Ada Potongan Tubuh
Lanjut AKBP Eddy, dalam razia tersebut, ada 2 cafe yang diberikan kartu kuning, yakni Cafe D Limit dan Cafe South Station.
Kkita harus serius dan bersatu mengenai kartu kuning dan merah ini.
Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesehatan kepada seluruh warga Kota Palembang," tutupnya .