Snack Video Sudah Kembali Normal dan Dilegalkan, Ini Syarat Penarikan Uang Koin yang Terdahulu
Akhirnya Snack Video sudah diresmikan oleh OJK. Aplikasi Snack Video telah dinyatakan legal dan memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Yandi Triansyah
Di Google Play Store, aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 100 juta kali.
Tampilannya memang mirip seperti TikTok. Jadi selain bisa berbagi video, Snack Video juga bisa menjadi aplikasi penghasil uang.
• 12 Tahun Bertahan Ujungnya Cerai, Tipe Suami Idaman Wulan Guritno Bocor, Adilla Dimitri Kalah Telak!
• Tak Mau Kecolongan, Muba Babel United Kembali Ikat Kontrak Pelatih Bambang Nurdiansyah
• SEHARI Minta Jatah 2 Kali, Istri Tak Kuat, Suami Cari Mangsa: Istri Teman Kerja Dirudapaksa
Apakah Aplikasi ini Aman?
Snack Video sempat dikait-kaitkan dengan TikTok cash yang juga sempat viral.
Bedanya, Snack Video tidak meminta penggunanya untuk menanamkan modal uang untuk mendapatkan uang.
Mereka juga terdaftar di toko aplikasi resmi seperti Play Store dan App Store.
Meski begitu, legalitas aplikasi Snack Video masih diselidiki cara kerja dan izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Snack Video bahkan sempat dinyatakan sebagai aplikasi ilegal oleh OJK.
Namun Snack Video membantah kabar tersebut lewat pernyataan di media sosial mereka.
Snack Video memastikan program mereka aman dari penipuan.
Aplikasi ini dianggap menggiurkan bagi mereka yang ingin menghasilkan uang di rumah hanya dengan scrolling media sosial, bahkan sambil tiduran.
"Pemberitahuan
Berkenaan dengan pembahaasan dan informasi yang beredar mengenai program terbaru snack video mengundang teman.
#snackundangteman yang memperbolehkan pengguna mendapatkan hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang dengan mudah.
Melalui pesan ini, Snack Video menyatakan bahwa program ini aman dari penipuan karena hadiah yang kami tawarkan tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi.