Snack Video Sudah Kembali Normal dan Dilegalkan, Ini Syarat Penarikan Uang Koin yang Terdahulu

Akhirnya Snack Video sudah diresmikan oleh OJK. Aplikasi Snack Video telah dinyatakan legal dan memiliki izin beroperasi di Indonesia.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Yandi Triansyah
kompas.com
Aplikasi Snack Video 

Di Google Play Store, aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 100 juta kali.

Tampilannya memang mirip seperti TikTok.

Jadi selain bisa berbagi video, Snack Video juga bisa menjadi aplikasi penghasil uang.

Baca juga: Link Streaming Ikatan Cinta 27 Maret, Angga Berhasil Buat Sumarno Ngaku, Al Cek CCTV Tetangga Nino

Baca juga: 4 Cara Cepat Membersihkan Taoge atau Kecambah Sebelum Diolah, Mudah dan tak Makan Waktu

Apa itu Snack Video

Snack Video
Snack Video (Tribunnews)

Lantas apa sih sebenarny snack Video? berikut penjelasannya.

Snack Video adalah aplikasi berbasis video yang jadi pesaing TikTok. Aplikasi ini ramai jadi perbincangan karena berani membayar penggunanya dengan koin hanya dengan menonton video.

Sama dengan TikTok, video ini juga berasal dari China.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Beijing Kuaishou Technology Co., Ltd sejak 2011.

Perusahaan ini didukung oleh perusahaan teknologi Tencent.

Di Indonesia, aplikasi Snack Video diterbitkan oleh Joyo Technology Pte.Ltd yang bermarkas di Singapura.

Kepopuleran Snack Video berkat strategi pemasarannya yang cukup unik.

Mereka menggelar program membayar pengguna yang mau mengerjakan tugas seperti login, like, follow mengundang orang untuk join Snack Video, hingga hanya menonton video di aplikasi itu.

Jika mengerjakan tugas-tugas yang disediakan itu, pengguna bakal mendapatkan koin.

Koin yang dikumpulkan bisa ditukar ke mata uang rupiah lewat OVO atau GoPay.

Lima puluh koin snack video dihargai Rp1.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved