Tamu Dini Hari Ternyata Polisi, 2 Pria di Lahat Terperanjat dari Tempat Tidur, Mesin Cuci Digeledah

Dini hari, polisi dari Polres Lahat mendatangi dua rumah warga yang sedang tidur pulas. Mesin cuci digeledah, ada apa?

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Ilustrasi tamu 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Puluhan paket ganja siap edar didapat dari dua pelaku, yakni Andri Gunawan (22) dan Novra Arsidi (22).

Keduanya merupakan warga Desa Batu Niding, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.  

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK. melalui Paur Humas Polres Lahat,  Aiptu Lispono SH, mengungkapkan dari tangan tersangka Andri Gunawan berhasil mengamankan 17  paket kecil daun kering terbungkus kertas seberat 33.8 gram, satu paket sedang daun kering terbungkus kalender, dan satu buah kotak plastik warna hijau berisikan daun kering ganja seberat 50 puluh gram.

Mengenal Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil OKU Selatan, Barista Kopi

"Kemudian, dari tangan tersangka Novra Arsidi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar daun kering ganja terbungkus kertas  seberat 180 gram, satu paket sedang daun kering ganja terbungkus kertas seberat 27.4 gram, satu buah kotak receiver K - Vision C 2000, satu Unit Timbangan serta satu paket kecil daun ganja seberat 3,9 gram," kata Lispono, umat (26/3/2021) 

Sementara, untuk penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas kedua tersangka.

Menindak lanjuti laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan. 

Update Harga Karet di Sumsel 26 Februari dari Kadar 40 Persen Hingga 100 Persen, Masih Fluktuatif

Selanjutnya tanpa membuang waktu, ketika tersangka Andri Gunawan sedang tidur di rumahnya, polisi langsung menggerebeknya sekitar pukul 01.30 WIB dan barang buktinya ditemukan di bawah kasur setelah polisi melakukan penggeledehan.

Kemudian hanya berselang beberapa jam, tersangka Nopra Arsidi juga berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediammnya sekitar pukul 03.00 WIB, berikut barang bukti yang disimpannya di mesin cuci dalam kamar mandi turut juga disita.

"Kedua tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan untuk proses pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved