KRONOLOGI 4 Polisi Nekat Gerebek Kolonel TNI, Akhirnya Terima Nasib, Pihak Hotel Siap Beri Kesaksian
Selanjutnya, Gatot juga minta polisi tidak mudah percaya dengan pengakuan tersangka narkoba meski itu hasil pengembangan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Berikut fakta dan Kronologi 4 Polisi Nekat Gerebek Kolonel TNI, Akhirnya Terima Nasib, sebab mereka kini menerima sanksi berat dari kesatuannya dan Propam Polda Jatim.
Sebab, aksi salah sasaran itu dijelaskan pula oleh Pihak Hotel Siap Beri Kesaksian, sehingga semakin memberatkan mereka.
Disebutkan oleh Manajemen Regent's Park Hotel Kota Malang, bahwa penggerebekan terhadap Kolonel Chb I Wayan tersebut, adalah salah sasaran.
Meski pihak hotel menyatakan bahwa pihak mereka tidak tahu pasti tentang kronologi penggeledahan salah sasaran pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, tetapi dipastikan salah sasaran dan menyalahi prosedur.
Sebab, dijelaskan oleh pihak hotel bahwa, Empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota itu, memang salah menggeledah kamar hotel yang dihuni anggota TNI AD bernama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana, seorang perwira TNI AD.
Pihak Hote juga menyatakan, bahwa pengeledahan itu tidak konfirmasi.
"Penggeledahan itu tidak konfirmasi dan pemberitahuan dahulu kepada pihak hotel," jelasnya.
Sebab pihak hotel bahkan tak tahu jika penggeledahan itu terjadi, Kami tidak tahu saat penggeledahan terjadi," ujar Atiek Sumiati Tanu, General Manager Regent’s Park Hotel Malang kepada Suryamalang.com seperti dilansir dari Sripoku.com, Jumat (26/3/2021).
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Seperti diketahui, dalam penggeledahan yang terjadi Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, 4 orang polisi mengaku dari Satuan Narkoba Polresta Malang, lalu mereka menerobos masuk, dengan nada tinggi mereka meminta masuk ke kamar.
Sebagai seorang perwira Kolonel Chb I Wayan Sudarsana mencoba memberikan penjelasan, soal surat perintah, lalu para anggota polisi ini, menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Karena melihat gelagat yang kurang baik ini, Kolonel Chb I Wayan menjelaskan bahwa dia perwira TNI AD berpangkat Kolonel.
Namun anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tetap memperlakukan dengan kasar. Kol Chb I Wayan pun meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menunjukkan surat perintah dan marah.
Setelah itu, 4 anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana, termasuk isi tas, setelah melakukan penggeledahan tetapi tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Maka, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana menegaskan, jika dia benar dia yang digeledah, maka seharusnya, polisi melibatkan PM.
