2 Bulan Lalu Naik Motor Sendirian, Kronologi Tewasnya Terduga Penembak Pengawal Rizieq Shihab
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara soal meninggalnya salah seorang anggota polisi terduga penembak laskar FPI.
SRIPOKU.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara soal meninggalnya salah seorang anggota polisi terduga penembak laskar FPI.
Polisi tersebut berinisial EPZ, meninggal dunia 3 Januari 2021 lalu, akibat kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan.
Saat itu, EPZ tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy, namun tengah malam insiden nahas tersebut terjadi.
"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
Rusdi pun mengungkapkan alasan polri baru mengumumkan EPZ telah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas penyidikan.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," kata Brigjen Rusdi
Dengan meninggalnya EPZ, masih terdapat dua anggota polisi lagi yang menjadi terduga pelaku pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI.
Menurut Rusdi, proses hukum terhadap EPZ dinyatakan telah gugur setelah terlapor dinyatakan meninggal dunia.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelasnya. (Tribunnews.com)