Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Dibuka Jangan Sampai Ketinggalan!
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosil (BPJS) Ketenagakerjaan akhirnya cair di tahun 2021.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Simak juga video wawancara eksklusif bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya