BARANG Anda Hilang atau Tertinggal di Bandara, Ternyata Bisa Diambil Kembali, Begini Prosedurnya!
barang yang tidak boleh dibawa dalam pesawat atau barang hilang ini bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Namun kadang penumpang tidak mengerti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Saat berpergian menggunakan jalur udara kadang penumpang terburu-buru atau tidak tahu barang apa saja yang boleh di bawah dan tidak boleh di bawa yang bisa masuk ke dalam kabin pesawat.
Oleh sebab itu saat pemeriksaan X-ray, kadang penumpang diminta melepaskan sementara barang yang dibawa atau justru harus ditinggal karena tidak boleh masuk ke kabin pesawat dan bisa membahayakan penerbangan.
Itulah sebabnya banyak barang penumpang yang terpaksa ditinggal karena sesuai aturan penerbangan nasional dan internasional dilarang membawa barang tersebut misalnya senjata tajam baik gunting, pisau, silet, cutter, golok, peluru dengan jumlah banyak, korek api, power bank dengan kapasitas tertentu dan barang lainnya.
Begitu juga dengan barang tertinggal baik tas, bagasi atau identitas diri karena penumpang terburu-buru atau lupa.
Executive General Manager Angkasa Pura II cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Tommy Arisdianto mengatakan, barang yang tidak boleh dibawa dalam pesawat atau barang hilang ini bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Namun kadang penumpang tidak mengerti.
Padahal 6 jam setelah barang tersebut tertinggal atau hilang, petugas akan langsung mengumumkan bahwa ada barang hilang pada laman lose item (losi) bandara sehingga penumpang yang merasa kehilangan barang atau barang tertinggal tahu dan bisa mengambil kembali barangnya.
Untuk mengambilnya jika barang tertinggal, penumpang melapor ke bandara tujuannya untuk menginformasikan jika barangnya tertinggal dengan menjelaskan ciri-ciri barangnya dan juga menyertakan data dirinya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan benar bahwa barang yang tertinggal itu miliknya. Sebab pemiliknya pasti tahu ciri barangnya.
Misalnya saja tas tertinggal akan dikonfirmasi apa warna tasnya, apa isinya, tinggal dimana. Misal laptop juga tahu apa warna, apa mereknya apa passwordnya, begitu juga dengan smartphone.
"Identifikasi perlu kita lakukan agar tidak salah orang mengaku barangnya padahal bukan barang miliknya," ujar Tommy disela pemusnahan barang hilang dan tertinggal di Bandara SMB II, Kamis (25/3/2021).
Jika benar barang tertinggal itu miliki penumpang yang mengkonfirmasi itu maka barang akan dikirimkan ke bandara tujuan dan dititip menggunakan maskapai yang ditumpanginya sebelumnya. Nantinya dari maskapai akan berkoordinasi dan memberikan barang penumpang tersebut.
Tapi jika penumpang itu berencana akan kembali lagi ke bandara asal barangnya tertinggal misalkan seminggu lagi, maka bisa buat janji dengan petugas akan diambil langsung saat kembali ke bandara asalnya.
Cara lain yang lebih mudah, penumpang bisa langsung menghubungi call center informasi bagian barang tinggal di nomor call center 138 untung mengkonfirmasi barang yang tertinggal atau hilang.
"Jika barang itu tinggal atau hilang di area bandara, insya Allah ditemukan karena selama ini 100 persen barang tertinggal ditemukan," tambah Tommy.
Sesuai dengan regulasi jika barang tertinggal atau hilang setelah satu tahun tidak diambil pemiliknya maka akan dimusnahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-hilang-atau-tertinggal-di-bandara-smb-ii.jpg)