Berita Palembang
Wajah Pelaku Begal Ini Nyaris Rata, Babak Belur Dihajar Warga saat Beraksi di Taman TVRI Palembang
Dengan luka lebam hampir diseluruh wajahnya, pria ini pun hanya tertunduk lesu dan tidak dapat berbuat banyak atas kejadian pembegalan yang dilakukan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Okta (26) nyaris tewas akibat aksi pembegalan yang dilakukannya berhasil digagalkan warga pada Selasa (23/3/2021) dinihari sekira pukul 00.30 WIB.
Beruntung nyawa pelaku yang tinggal di Jalan Puncak Sekuning Palembang ini berhasil selamat usai anggota Polsek Ilir Barat 1 Palembang langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pria 26 tahun ini.
Dengan luka lebam hampir diseluruh wajahnya, pria ini pun hanya tertunduk lesu dan tidak dapat berbuat banyak atas kejadian pembegalan yang dilakukannya tersebut.
Diketahui, aksi pembegalan ini dilakukan pelaku terhadap korban yakni Indra Pratama pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB tepatnya di Jalan Pom IX di Taman TVRI Palembang.
Awalnya, korban yang sedang duduk di Taman TVRI didatangi pelaku dengan membawa sebilah parang.
Pelaku mulanya meminta sebuah rokok dan diberikan oleh korban.
Namun setelah diberikan, pelaku yang melihat kunci motor korban berada diatas kursi yang diduduki korban langsung mengambil kunci motor tersebut.
"Pelaku ini mengancam dengan mengeluarkan parangnya tersebut ke arah korban.
Korban yang ketakutan kemudian langsung berlari meninggalkan pelaku," kata Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Deni Triana, Rabu (24/3/2021).
Pada saat itu juga pelaku langsung menaiki motor korban dan akan membawa kabur motor tersebut.
Korban yang tidak terima langsung menarik baju pelaku yang sudah menaiki motornya hingga pelaku terjatuh.
"Dari situ korban langsung berteriak meminta tolong hingga warga lainnya pun datang dan langsung mengamankan pelaku," lanjutnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Okta, dirinya nekat melakukan aksi tersebut karena khilaf.
"Baru sekali inilah aku melakukannya, sebelumnya memang tidak sengaja lewat di daerah itu. Melihat ada korban langsung aku datangi dan mengambil kunci motornya untuk dibawa kabur," katanya.
Atas kejadiannya tersebut, pelaku terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi penjara dengan waktu yang cukup lama.
Pelaku pun terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.