PT TeLPP Berkomiten Taat dan Patuh Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah RI

Hal ini diungkapkan oleh Division Head of External Relation PT TeLPP, Mochamad Amrrodji, Selasa (23/03/2021) pada awak media.

Editor: Welly Hadinata
IST
Division Head of External Relation PT TeLPP, Mochamad Amrrodji 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (TeLPP) salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang selalu berusaha memenuhi komitmen didalam mematuhi peraturan
perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Division Head of External Relation PT TeLPP, Mochamad Amrrodji, Selasa (23/03/2021) pada awak media.

"Kami tetap meyakini prinsip dasar dan yang paling utama kami mesti lakukan didalam memberikan
kontribusi langsung kami ke masyarakat adalah dengan mengedepankan silaturahim.

Maka itu, segala sesuatu yang dilakukan dengan silaturahmi dapat diselesaikan dengan baik dan penuh kekeluargaan atas keterbatasan yang tidak bisa kita dengar dan melihat," ungkapnya.

Kemudian Amrodji sapaan akrab pria ini mengungkapkan pada prinsip kepatuhan PT TeLPP terhadap
segala aturan dan komitmen perusahaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini.

“Kemudian kita pastikan, tentu yang mendasari silaturahmi ini sebagai jembatan bahwa perusahaan kita
ini adalah perusahaan yang sangat-sangat patuh dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di
negara kita. Maka itu kami terus berusaha untuk menerapkannya dengan baik," ujarnya.

Dicontohkannya, bahwa PT TeLPP selalu berusaha menjaga baku mutu lingkungan sesuai izin lingkungan
dan AMDAL dengan terus memperhatikan sisi mutu dan kualitas terlepas berapapun cost yang akan
ditimbulkan dari sistem pemantauan secara online.

"Sampai saat ini kita patut syukuri bahwa PT TeL PP adalah perusahaan pertama di Sumsel ini yang
melakukan koneksi pemantauan kualitas olahan limbah cair secara online ke database KLHK atau
sparring.

Bukan masalah pertimbangan sisi cost atau biayanya, namun ini menunjukan komitmen perusahaan terhadap yang sudah diatur atau diundangkan oleh pemerintah wajib kami ikuti dan patuhi,” jelasnya.

Masih kata Amrodji sistem pengendalian dan pemantauan kualitas lingkungan secara online yang
dilakukan ini sudah mendapatkan penghargaan dan pengakuan oleh pemerintah atas kepatuhan kita
didalam mematuhinya.

“Proses yang sudah kami lakukan berapa standarnya, sehingga Jakarta yakni perusahaan induk kita bisa
langsung melihat, atas actionnya yang kita lakukan begitu cepat. Jadi semua perusahaan Jepang
termasuk PT TeLPP ini komitmen melakukan pemenuhan terhadap peraturan perundangan yang
berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut Amrodji mengungkapkan bahwa PT TeL PP sudah memperoleh Sertifikat Industri Hijau dari
Kementerian Perindustrian dan beberapa kali mendapat penghargaan industri hijau, peringkat proper
hijau biru dari kementerian lingkungan Hidup terkait penanganan Amdal ini.

"Dari sejak awal berdiri, PT TeL PP telah didesain dengan standard pengelolaan limbah B3, emisi udara
dan limbah cair sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditentukan pemerintah. Aktivitas pengelolaan
lingkungan untuk limbah B3, cair serta pemantauan kualitas emisi suara dan ambien udara juga dipantau
ketat. Perusahaan telah memiliki persetujuan AMDAL dan izin lingkungan serta izin yang dipersyaratkan
lainnya," pungkasnya.

Kemudian Amrodji juga mengungkapkan terkait isi surat tuntutan para kades dan revisi amdal beberapa
hari lalu, Amrodji kembali menjelaskan, bahwa surat tersebut menyangkut keberadaan Holding pond
perusahaan.

“Surat ini terkait holding pond adalah kolam penampungan sementara dan sifatnya emergency, kalau
debit air sungai di bawah 17 artinya musim kemarau, airnya mendekati kering, itu airnya harus dialirkan
ke holding pond.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved