Kades Wanita Selingkuh
TEREKAM Kamera Kades Wanita Hubungan Intim dengan Bawahan di Rumah Warga: Ini Videonya Tanpa Busana
-Viral seorang Kepala Desa Perempuan di Pasuruan, Jawa Timur digerebek sang suami saat tengah sekamar di rumah warga dengan pria lain,
SRIPOKU.COM, MEDAN--Viral seorang Kepala Desa Perempuan di Pasuruan, Jawa Timur digerebek sang suami saat tengah sekamar di rumah warga dengan pria lain, pada Minggu siang.
Dalam video amatir yang direkam warga, terlihat sejumlah orang memburu pasangan selingkuh yang melibatkan oknum kepala desa dengan bawahannya.
Terduga pelaku pria berhasil ditangkap, salam diyakini melakukan perbuatan asusila di rumah warga desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Sang suami Kades, Eko Martono memimpin langsung penggerebekan itu.
Awalnya, Kades keluar dari rumah seorang diri mengendarai motor.
Tanpa sepengetahuannya, sang suami membuntuti.
Hingga istrinya berhenti dan masuk ke rumah milik Arumi, tetangga desa pelaku pria.
Sekitar 10 menit kemudian, sang suami bersama warga mendobrak pintu rumah.
Begitu pintu terbuka, ia mendapati istrinya berdua tanpa busana bersama pria yang merupakan perangkat desa Wotgalih.
Meski sempat kabur, Salam akhirnya tertangkap dan sempat dipukuli sebelum diserahkan warga ke petugas Polsek Nguling. Sementara Kades berhasil kabur.
Kini terduga pelaku pria telah diperiksa penyidik di Mapolres Pasuruan kota.
Sementara terduga pelaku perempuan, masih dalam pengejaran kepolisian.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 8.30 WIB.
RK merupakan kepala desa di Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan SLM merupakan seorang perangkat desa di desa tersebut, dan merupakan anak buah sang kades.
Keduanya digrebek di salah satu rumah warga di Dusun Bedungan RT 001 RW 003 Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perzinahan.
"Di lokasi itu telah terjadi dugaan tindak pidana perzinahan," kata Endy, melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Kronologi Penggerebekan
Endy menuturkan, kejadian itu bermula saat RK keluar dari rumahnya di Dusun Karang Anyar RT 004 RW 020 Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Saat itu, RK keluar seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Karena merasa curiga, EM, suami RK lantas mengikuti istrinya dari belakang.
EM terus membuntuti istrinya hingga memasuki rumah warga di Desa Dandangendis.
Rupanya di dalam rumah itu, SLM diduga telah menunggu kedatangan RK.
"Diikuti oleh saudara EM (suami RK) hingga berhenti dan masuk rumah warga di Dusun Bedungan RT 001 RW 003 Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang mana sebelumnya ternyata di dalam rumah tersebut sudah berada saudara SLM," ujar dia.
Saat didatangi EM, keduanya berada di dalam rumah itu sembari mengunci pintu.
EM bersama warga lantas menggerebek RK dan SLM yang ada di dalam rumah tersebut.
"Pintu rumah langsung dikunci dari dalam oleh saudari RK, 10 menit kemudian oleh suami RK bersama warga, rumah tersebut didobrak, dan didapati keduanya sedang dalam keadaan tanpa busana di dalam sebuah kamar," kata dia.
SLM lantas lari ke depan rumah tersebut dan diamankan oleh warga.
Sedangkan RK lari melalui pintu belakang rumah.
"Petugas Polsek Nguling mendatangi TKP dan mengamankan saudara SLM ke Polres Pasuruan Kota beserta barang bukti dua sepeda motor serta seprei dan selimut," kata Endy.
Pihaknya sedang menangani aspek pidana dari kejadian itu.
Sedangkan untuk masalah kedinasan sebagai seorang kepala desa akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Viral Kades Perempuan Selingkuh di Rumah Tetangga, Digerebek Suami Tanpa Busana dengan Pria Lain, https://medan.tribunnews.com/2021/03/22/viral-kades-perempuan-selingkuh-di-rumah-tetangga-digerebek-suami-tanpa-busana-dengan-pria-lain.
Editor: M.Andimaz Kahfi