Korupsi Bansos Covid 19
Mantan Mensos Juliari Batubara Sering Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja
Tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 mantan Mensos Juliari Batubara mengaku beberapa kali menyewa pesawat untuk kunjungan kerja.
SRIPOKU.COM – Tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mengakui beberapa kali menyewa pesawat untuk kunjungan kerja.
Mantan menteri yang dilantik akhir 2019 atau sejak menduduki jabatan Menteri Sosial, menyewa pesawat tiga atau empat kali dalam setahun.
Pengakuan Juliari Batubara itu diungkapkan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi,
Juliari Batubara menjadi saksi untuk terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/03/2021) siang.
Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK
Baca juga: KPK Dalami Asal Usul Temuan Uang Rp 14,5 Miliar untuk Menyuap Juliari Batubara
"Pernah beberapa kali (sewa pesawat). Mungkin sekitar tiga empat kali. Yang saya ingat, pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau nggak salah. Ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," kata Juliari, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Juliari mengatakan bahwa ia tidak mengetahui anggaran yang dipergunakan untuk menyewa pesawat tersebut. Urusang anggaran ditangani Biro Umum Kementerian Sosial.
"Kalau pesawat sewa charter Pak. Ya, kalau anggaran mengurus keperluan itu kan di Biro Umum keperluan menteri karena kan Biro Umum membawahi tata usaha menteri, protokol," katanya.
Saat ditanya tentang anggaran khusus Kementerian Sosial untuk menyewa pesawat di Biro Umum, Juliari mengatakan tak mengetahuinya.
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Catut Rp10.000 Per Paket Bansos Covid-19
Juliari Batubara yang juga tersangka penerima suap Bansos mengaku bahwa ia hanya memerintahkan sekretaris pribadi untuk berkoordinasi dengan Biro Umum jika membutuhkan pesawat.
"Anggaran pastinya saya nggak paham. Tetapi terkait perjalanan dinas biasanya di-handle Biro Umum. Ya, otomatis karena saya tahu Biro Umum ya misal sewa pesawat saya bilang ke Sespri saya agar koordinasi ke Biro Umum. Kabiro umum masih rangkap Pak Adi Wahyono. Saya tahunya kan anggaran yang ada. Saya nggak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengatakan bahwa uang fee dari rekanan pengadaan Bansos, antara lain dipergunakan untuk sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Juliari Batubara.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap itu diberikan Harry karena menangani proyek pengadaan bahan kebutuhan pokok untuk paket bantuan social terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara, sebagai imbalan telah mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 pakert melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, juga diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk pengadaan barang/jasa Bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Mensos Juliari Peter Batubara mencapai Rp1,95 miliar.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Perjalanan Kasus
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
Selain didakwa menyuap, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.
Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.
Kemudian, kasus ini menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara, karena menerima menerima suap tentang adanya uang operasional menteri.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "eks-mensos-juliari-batubara-akui-sering-sewa-pesawat-untuk-kunjungan-kerja"