Ingat Gaji Dipotong Separuh, Risiko PNS Berkehendak Menceraikan Istri, Berikut Ini Penjelasannya
Tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
Editor:
Azwir Ahmad
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/03/20/060446526/risiko-pns-cerai-gaji-suami-dipotong-separuh-untuk-mantan-istri?page=all.
Tags
PNS Ceraikan Istri
gaji dipotong separuh
mantan istri
PP Nomor 10 Tahun 1983
PP Nomor 45 Tahun 1990
Rekomendasi untuk Anda