Ingat Gaji Dipotong Separuh, Risiko PNS Berkehendak Menceraikan Istri, Berikut Ini Penjelasannya

Tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS

Editor: Azwir Ahmad
tribunsumsel.com/rahmat aizullah
ilustrasi:PNS 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/03/20/060446526/risiko-pns-cerai-gaji-suami-dipotong-separuh-untuk-mantan-istri?page=all.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved