Berita OKU Timur

COD Beli Motor, 2 Sekawan Ini Pasrah Ternyata yang Beli Polisi Polsek BMT, Kedapatan Selipkan Keris

dua sekawan MH (20) dan ZL (33) diringkus anggota Reskrim Polsek Buay Madang Timur (BMT) Kabupaten OKU Timur.

Editor: Welly Hadinata
IST
Dua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek BMT OKU Timur 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Jual motor bodong secara online dan kedapatan membawa senjata tajam, dua sekawan MH (20) dan ZL (33) diringkus anggota Reskrim Polsek Buay Madang Timur (BMT) Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan itu bermula ketika Unit Opsnal mendapatkan informasi melalui Media Sosial (Medsos) Facebook pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, bahwa ada orang yang hendak menjual motor yang memiliki ciri yang sama dengan motor korban yang hilang.

Korban yaitu Susanto (35) seorang wiraswasta warga Desa Tanjung Mulya Kecamatan Buay Madang Timur. 

Susanto kehilangan satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih - merah di dalam rumahnya pada Selasa (15/12/2020)  sekira pukul 03.30 WIB, pada saat ia sedang tidur lalu tersangka masuk ke dalam rumahnya dengan cara mencongkel pintu depan.

Mengetahui adanya orang yang hendak menjual motor curian, selanjutnya Unit Opsnal Polsek BMT menghubungi tersangka dan berpura - pura untuk membeli sepeda motor tersebut.

Setelah dilakukan negosiasi melalui Medsos, maka disepakati dengan harga Rp5 juta dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) di Dusun Bangun Sari Desa Srikaton, persisnya di samping toko alfamart BK 3 Kecamatan Buay Madang Timur.

Selanjutnya pada hari Minggu (21/3/2021)  sekitar pukul 11.30 WIB, sesuai dengan kesepakatan untuk melakukan transaksi sepeda motor tersebut, anggota Reskrim Polsek BMT  langsung melakukan penangkapan pada tersangka beserta mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut memang benar sepeda motor milik korban.

Tersangka MH (20) merupakan warga OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan didampingi Kapolsek BMT IPTU Alimin melalui Kassubag Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, anggota juga berhasil mengamankan rekan tersangka yakni ZL (33)  yang kedapatan membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan saat COD.

"Dua orang berhasil diamankan, dari pengakuan tersangka MaulanaH, motor itu ia beli dari seseorang seharga Rp 6 juta tanpa surat menyurat dan hendak ia jual lagi," jelas AKP Edi, Senin (22/3/2021).

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek BMT, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang - bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Type CB150 Warna Putih- Merah dan satu Sajam jenis keris warna coklat dengan panjang sekitar 28 Cm.(Edo/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved