Breaking News

Ada Satu Pemintaan Terakhir Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi Mati Tapi Akhirnya tak Dikabulkan

Namun permintaan ini ditolak oleh petugas, karena khawatir kondisi psikologis Fikri akan terganggu menjelang kematian ayahnya.

Editor: Fadhila Rahma
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (38) tengah difoto oleh warga saat menghadiri rilis pengungkapan kasusnya. Dia masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Rilis kasus Freddy diadakan di salah satu gudang miliknya di Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015). 

Freddy banyak berpesan kepadanya untuk menjadi orang yang baik, menjauhi narkoba, menjaga adik-adiknya dan melanjutkan sekolah.

Saat itu Freddy juga berpesan, Fikri boleh menangis sepuas-puasnya. Namun ketika meninggalkan lembaga pemasyarakatan, Fikri harus berhenti menangis dan menjadi lelaki yang kuat.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

“Dek, Dedek sekarang boleh nangis sepuas-puasnya, keluarin saja semua kesedihan Dedek sepuas-puasnya. Tapi nanti setelah keluar dari Lapas ini, dedek ngga boleh nangis. Dedek harus jadi laki-laki yang kuat dan bisa berjuang di kehidupan ini.”

Pesan inilah yang akhirnya menguatkan Fikri untuk bisa menjalani kehidupan, setelah ditinggal pergi selamanya oleh Freddy Budiman.

Freddy Budiman merupakan pengedar narkotika kelas kakap. Ia bahkan pernah mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari China. Freddy Budiman dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016 di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Eksekusinya dilaksanakan oleh regu tembak Brimob. Ia merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Artikel telah tayang di KompasTV dengan judul Ini Salah Satu Pemintaan Terakhir Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi Mati yang Akhirnya Ditolak

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved