2 Pria Disetop Anggota Polsek Kemuning & Ada Kunci T Dibalik Jok Motor, Hasil Interogasi tak Terduga

"Ketika diperiksa, pelaku ini kedapatan membawa kunci T. Setelah kita introgasi ternyata kunci yang dibawanya tersebut merupakan alat untuk,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Kedua tersangka yakni Arwan (22) dan Sigit (34) warga Jalan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang diamankan Polsek Kemuning Palembang 

Dari pengakuannya, motor hasil curiannya tersebut dijual pelaku seharga 1 juta rupiah. Yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Arwan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Sigit terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved