2 Pria Disetop Anggota Polsek Kemuning & Ada Kunci T Dibalik Jok Motor, Hasil Interogasi tak Terduga
"Ketika diperiksa, pelaku ini kedapatan membawa kunci T. Setelah kita introgasi ternyata kunci yang dibawanya tersebut merupakan alat untuk,"
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/rere
Kedua tersangka yakni Arwan (22) dan Sigit (34) warga Jalan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang diamankan Polsek Kemuning Palembang
Dari pengakuannya, motor hasil curiannya tersebut dijual pelaku seharga 1 juta rupiah. Yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Arwan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Sigit terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
• Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
Rekomendasi untuk Anda