Habis Mandi Pakai Handuk Masuk Kamar Disergap Kakak Ipar, Ibu Muda di Banyuasin Melapor Tapi Ditolak

Diungkap ES, Ibu Muda di Banyuasin Melapor Tapi Ditolak pihak kepolisian, peristiwa itu sudah terjadi sejak lama tepatnya Januari 2021.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Ilustrasi pemerkosaan: Habis Mandi Pakai Handuk Masuk Kamar Disergap Kakak Ipar, Ibu Muda di Banyuasin Melapor Tapi Ditolak 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Fakta Ibu Muda di Banyuasin Melapor Tapi Ditolak, kronologis Habis Mandi Pakai Handuk Masuk Kamar Disergap Kakak Ipar merupakan bukti yang kini tengah diperjuangkan ibu satu anak ini untuk mendapatkan keadilan.

Seperti diketahui, kasus dugaan Pemerkosaan kembali terjadi, kali dialami seorang ibu muda di kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) yang diduga telah disergap kakak ipar dan diperkosa.

Diungkap ES, Ibu Muda di Banyuasin Melapor Tapi Ditolak pihak kepolisian, peristiwa itu sudah terjadi sejak lama tepatnya Januari 2021.

Dia diperkosa oleh pelaku secara berulang-ulang sebanyak 7 kali.

Bahkan hingga kini masih ketakutan, karena dia diancam akan dibunuh oleh kakak iparnya yang diketahui berinisial Ai.

Akibat Pemerkosaan yang dilakukan sang kakak ipar, sang suaminya kini marah besar dan mereka kini pisah ranjang.

Malangnya bagi ibu muda ini, sang suami justru tak percaya jika dia sudah diperkosa sebanyak 7 kali oleh sang kakak ipar.

Bahkan laporannya pun ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Maka itu, dia kembali mendatangi kantor kepolisian dan meminta keadilan, berikut fakta-faktanya:

1. Bawa Pengacara Datangi Pihak Kepolisian

Seperti diketahui, belum ditindaklanjutinya perkara kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Kabupaten Banyuasin.

Dedi Junaidi SH Kuasa hukum korban sebut saja ES mendatangi Polres Banyuasin.

Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.

Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa IRT beranak 1 yang dilakukan oleh diduga pelaku Ai kakak ipar korban.

"Disini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES, Namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan, karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.

Menurut Dedi, Minggu (21/3/2021) kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada tiga bulan yang lalu. Tempatnya Januari 2021, dan menurut pengakuan korban, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak tujuh kali dibawa ancaman pelaku.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.

2. Suami Tak Percaya

Kemalangan ES, ibu muda ini tak hanya diperkosa dan diancam akan dibunuh, ternyata sang suami pun tak percaya. Hal ini dikatakan Pengacaranya yakni, Dedi menuturkan bahwa pelaku dan korban masih keterkaitan kekeluargaan, dimana suami korban ES masih adik ipar dari pelaku.

"Pelaku ini kakak ipar dari suami korban," tutur Dedi seraya menyebutkan akibat peristiwa itu hubungan ES dengan suaminya tidak harmonis, pisah ranjang.

Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.

Apalagi disebut suka sama suka. Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.

"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela. Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sementara itu, korban ES menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.

"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita ES.

Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus di tua kan.

"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas ES yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu Ponpes di Banyuasin.

Setelah pernikahan, ES dikaruniai anak laki - laki kini berusia 3 tahun.

Tetapi kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.

"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar." ujarnya.

3. Kronologis

Diceritakan ES kejadian ini tepatnya pada Januari 2021 lalu, saat itu dia baru selesai mandi dan memakai handuk masuk kamar.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Kala itu suaminya memang tak ada dirumah.

Saat itulah pelaku kemudian masuk kamar dan mengancam akan membunuhnya.

Sehingga dibawah ancaman dan disergap kakak pilar, ES pun kemudian diperkosa.

"Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa Kakak ipar sempat diancam.

Sejak peristiwa itu, ES memang ketakutan dan menangis.

"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya. Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali," ujarnya.

"Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman pelau," tandasnya.

ilustrasi
Update 21 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved