Pegawai Kesbangpol Kota Palembang Test Urin Mendadak, Terbukti Gunakan Narkoba Sanksi Pemberhentian

Tes urine itu  dilakukan untuk mengantisipasi pemakaian dan penyalahgunaan narkoba oleh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/rahmalia
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa memberikan keterangan pers tentang tes urine terhadap 53 pegawai Kesbangpol Kota Palembang, Jumat (19/3/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 53 Pegawai Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang menjalani tes urine mendadak. Ini berlaku baik Pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer. 

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menyebutkan, tes urine itu  dilakukan untuk mengantisipasi pemakaian dan penyalahgunaan narkoba oleh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

Dan bila terbukti didapati pegawai yang menggunakan narkoba maka dia tak segan memberikan sanksi tegas termasuk pemberhentian terhadap yang bersangkutan. 

"Tes urin ini perdana dilakukan, mendadak dan rahasia agar semua pegawai ikut tes. Kita ingin meminimalisir ASN terlibat kasus narkoba," katanya, Jumat (19/3/2021). 

Sebelumnya, kata Dewa, pernah ada ASN yang terlibat kasus narkoba. Pemkot pun akhirnya mengambil langkah pemecatan terhadap ASN yang positif narkoba. 

"Makanya, 51 OPD akan dilakukan hal serupa tanpa terkecuali," katanya. 

Dewa mengatakan, hasilnya nanti akan diberikan langsung oleh BNN kepadanya sebab Sekda sebagai ketua tim penjatuhan hukuman disiplin. Hasil tersebut hanya Sekda dan BNN yang tahu.

"Hasilnya juga rahasia jadi hanya saya yang tahu. Pemberian sanksi bisa berakibat fatal dan kita lihat rekomendasi dari BNN. Hasilnya bisa positif, karena narkoba atau kemungkinan orang tersebut sebelumnya telah mengonsumsi obat dari dokter, nanti kita lihat," katanya. (Cr26)

 
 

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved