DPC Partai Demokrat Muara Enim Ajukan Surat Pengaduan dan Perlidungan Hukum ke Polres Muara Enim
DPC PD Muara Enim secara resmi menyampaikan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum ke Polres Muara Enim, Jumat (19/3/2021)
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat (PD) dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia, DPC Partai Demokrat Muara Enim secara resmi menyampaikan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum ke Polres Muara Enim.
Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bendahara DPC PD Muara Enim Hermanadi kepada Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar di Kantor Polres Muara Enim, Jumat (19/3/2021).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri para petinggi DPC PD Muara Enim seperti Wakil Ketua I Ahmad Reo Kusuma, Wakil Ketua III Iwan Kurniawan, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Yusran Arbi,
Ketua Bapilu Deni Ismiardi SH, Wakil Bapilu Adry, Ketua Bidang Pembrdayaan Perempuan
anggota DPRD Muara Enim Dwi Windarti dan pengurus PD Muara Enim lainnya.
Menurut Hermadi, bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Muara Enim sebagai representasi Partai Demokrat yang resmi menyampaikan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Bapak Kapolres Muara Enim demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di
Indonesia.
"Saat ini, kami solid dan setia kepada hasil Kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021)," kata Hermanadi.
Dikatakan, Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran 1DM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.
Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Prokiamasi No 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.
Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara, dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, sertap roduk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum Dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaranan Negara (poin 1 dan 2).
Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakean Lambang (atribut patel) serta membuka kantor yang mengatasnemakan Partai Demokrat.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas (poin 4), jika hal ini terjadi kami mohon agar Bapak Kapolres Muara Enim untuk memberikan Perlindungan hukum kepada kami, dengan tidak memberikan izin dan secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungiawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum," harapnya.
Hal senada dikatakan mantan Wakil Ketua DPRD Muara Enim Dwi Windarti, bahwa penggunaan lambang Partai Demokrat secara Illegal seperti tersebut di atas dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor : 20 tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis menerangkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ditambahkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Yusran Arbi bahwa kedatangannya ke Polres Muara Enim adalah untuk menyampaikan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum ke Polres Muara Enim, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Terimakasih kepada Bapak Kapolres, yang bekernan dan menerimanya. Mudah-mudahna maksud baik ini diberi kemudahan," tutup Yusran.
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar mengatakan bahwa pihaknya samgat memyambut baik ataa kedatangan pengurus DPC Demokrat Muara Enim. Mengenai ingin meminta perlindungan hukum tentu sebagai institusi Polri akan memberikan perlindungan hukum yang sama kepada masyarakat. Dan pihaknya akan berdiri ditengah-tengah dan netral sampai menunggu keputusan resmi dari Kemenkum HAM.
Mengenai adanya keinginan pengurus DPC Demokrat Muara Enim untuk menertibkan semua atribut Demokrat yang bukan berasal dari kepengurusan AHY, ia menyarankan untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Muara Enim sehingga ada dasar hukumnya ketika akan ditindaklanjuti.
"Pokoknya kami akan membela yang benar," tegasnya.(ari).