Berita Palembang
Baru 3 Hari Kerja, ART Pamit Pulang Kampung Anak Sakit, Majikan Kaget Saat Cek Lemari
Baru tiga hari kerja sebagai asisten rumah tangga (ART), Badariah (25), sudah berani mencuri emas milik majikannya.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Baru tiga hari kerja sebagai asisten rumah tangga (ART), Badariah (25), sudah berani mencuri emas milik majikannya.
Wanita asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengambil 6 suku emas milik A Roni (39).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/2/2021), sekira pukul 05.30.
Saat itu kondisi rumah sedang sepi, membuat pelaku nekat masuk ke kamar majikannya.
Di dalam kamar ia menemukan emas 6 suku dalam bentuk kalung dan gelang.
Pelaku Pamit Pulang
Begitu pelaku menguasai emas majikannya.
Badariah berpamitan dengan majikannya, ia mengaku anaknya sakit di kampung.
Majikan Baru Sadar
Korban baru sadar saat mengetahui emas milik mereka telah hilang dicuri.
Saat korban mengecek CCTV ternyata benar, emas milik mereka dicuri pelaku.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Pelaku Ditangkap
Badariah ditangkap petugas unit Ranmor pimpinan Kasubnit Ranmor, IPDA Jhony Palapa, saat berada di dusunnya Banyuasin.
Alhasil pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Palembang, Jumat (19/3/2021).
Dengan wajah tertunduk malu, Badariah langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
"Benar pelaku kita tangkap (jemput-red), saat berada disusun. Atas laporan korban yang merupakan majikan, tentang kasus pencurian emas senilai 6 suku," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Jumat (19/3).
Lanjutannya, setelah diambil keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku setempat membantah sudah melakukan aksi pencurian tersebut. Namun setelah didalami, diperiksa dan dari rekaman CCTV, benar pelaku itu merupakan Badariah yang merupakan pembantu dirumah korban," katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku
Sedangkan, Badariah ketika ditemui di ruang piket reksirm hanya bisa menitihkan air mata karena bersalah.
" Saya menyesal pak, aku khilaf melakukan aksi pencurian emas itu. Emas itu aku jual di Pasar 16 Ilir. Uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata dia. (diw).
Baca juga: TERIMA KASIH Yang Mulia, Serda Aprilio Sah Jadi Lelaki, Hakim Ingatkan Jangan Mudah Menangis
Baca juga: Badminton Gubernur Super Series 2021 di Pagaralam, Pelajar di Lahat & Empat Lawang Segeralah Bersiap