Kasus Penipuan
NASABAH BANK Bengong, 49 Detik Disetor ke Teller, Uang Rp 400 Juta Miliknya Raib: INI Faktanya
Peristiwa uang nasabah sebanyak Rp 400 juta yang raib dalam waktu 49 detik setelah disetor ke bank, ternyata sudah kembali ke kantong nasabah
Dalam laporan tersebut, tercantum Ilman sebagai terduga pelaku penipuan.
Klarifikasi pihak BRI
Ditemui secara terpisah, Pemimpin BRI Kantor Wilayah Makassar, Mohamad Fikri Satriawan mengatakan terduga pelaku penipuan itu sudah bukan lagi bagian dari karyawan BRI.
Ia adalah mantan pekerja yang sudah tidak terafiliasi dengan BRI.
Ia juga menambahkan, kasus tersebut telah diproses melalui saluran hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto juga ikut menanggapi berita tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2018, di mana Sigit sebagai pelapor mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli.
Ia menyatakan bahwa nasabah menarik sendiri uang Rp 400 juta yang telah disetornya.
“Pada pukul 14:04:40, yang bersangkutan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta, dan pukul 14:05:29 yang bersangkutan melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembatalan transaksi penyetoran tersebut di BRI,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa bukti transaksi penarikan tersebut lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid.
Menurutnya, jika nasabah tersebut menginvestasikan dananya secara pribadi kepada terduga pelaku penipuan, hal itu di luar kewenangan BRI. Sehingga, BRI tak memiliki kewajiban untuk ganti rugi.
"Apabila setelahnya yang secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI," tambah Aestika.
