Berita Musirawas
Kepala Desa Lubuk Muda Bawa Satu Pucuk Senpira Laras Panjang ke Polsek Muara Kelingi, Tanpa Amunisi!
Senpira tersebut diterima oleh Wakapolsek Muara Kelingi Iptu Herdiansyah dan Kanit Reskrim Ipda Eko Setiawan, Rabu (17/3/2021).
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Warga Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas melalui Kepala Desanya Mifta Khoiri menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang ke Polsek Muara Kelingi.
Senpira tersebut diterima oleh Wakapolsek Muara Kelingi Iptu Herdiansyah dan Kanit Reskrim Ipda Eko Setiawan, Rabu (17/3/2021).
"Polsek Muara Kelingi menerima senpira jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi yang diserahkan secara sukarela dari masyarakat Desa Lubuk Muda melalui kadesnya.
Senpira serahan tersebut diamankan ke Mako Polsek Muara Kelingi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Musirawas guna dilakukan pemusnahan," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan kepada Sripoku com, Rabu (17/3/2021).
Dikatakan, adanya masyarakat menyerahkan senpira secara sukarela tersebut tak terlepas dari upaya persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi senpira.
Diharapkan dengan adanya upaya persuasif ini masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang dimiliki.
Karena memiliki senjata api itu bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Diharapkan pula, dengan adanya tindakan preventif dan persuasif dari kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas.
Sehingga mengurangi gejolak gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Kelingi.
"Kita terus kordinasi dengan instansi terkait melibatkan unsur muspida. Dan melakukan pendekatan-pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama serta kepada para kades dan perangkatnya.
Harapan kita, masyarakat sadar hukum, bahwa memiliki senjata api itu melanggar undang-undang," kata AKP Hendrawan.