'Biar Saya Tanggung Sendiri' Pria Bunuh Istri dan Tetangga Karena Cemburu, Lihat Mereka di Kebun
Kala itu, sang istri dia tuduh bertemu dengan BR di kebun durian milik nenek istrinya sendiri.
Kini Sarkawi hanya menyesali perbuatannya dan hukuman 30 tahun sudah menanti, karena dia memang melakukan pembunuhan dengan sangaja dan terbilang sadis.
Kini dia amankan di Mapolres.
Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah mengatakan, pelaku berdasarkan dua lapran masuk polisi.
Pertama laporan terkait tewaskan BR dan kedua laporan terkait istrinya sendiri yang tewas dan putrinya yang mengalami luka.
Dengan kejadian ini dia bisa diancam 20 penjara karena pembunuhan, sementara terkait dengan kekerasan KDRI yang mengakibatkan nyawa istrinya melayang, dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Secara akmulati, dua laporan itu ancamannya bisa dia tas 30 tahun penjara," ujar Fedri.
Kapolres menyatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan sadar sehingga bisa dihukum berat.
Artikel ini terbit di Bangka Pos