Berita Selebriti

Bak Cinta Buta, Nindy Ngaku Sudah dapat Kekerasan Sejak Pacaran, Alasan Ikhlas Dinikahi Askara Bocor

Nindy Ayunda pun mengatakan dengan berbagai alasan ia akhirnya tetap mau menerima pinangan Askara meski mengalami kekerasan dari mereka pacaran

Kolase Sripoku.com/ Instagram/ Kompas.com/ Wartakota
Nindy Ayunda Ceraikan Askara 

Memilih untuk berpisah, ternyata menjadi titik terendah dalam kehidupan penyanyi 32 tahun itu.

Akan tetapi kondisi itu diakui sudah berhasil dilaluinya karena merupakan masalah lama.

Kini ia tengah berusaha untuk memahami atau menelaah tentang apa yang terjadi dalam hidupnya.

"Iya betul jadi titik terendah dalam hidup, cuma sebenarnya sudah aku lalui kemarin."

"Sekarang ini adalah fase di mana aku harus memaksa diri aku untuk memahami apa yang terjadi," imbuhnya.

Saat memutuskan untuk bercerai, Nindy Ayunda membayangkan masih bisa mengurus anak bersama suami.

Baca juga: Buktikan Kasih Ibu Kandung Tak Ada Dua, Krisdayanti Kenang Momen saat Hamil Aurel: Mirip Ayahnya!

Baca juga: Padahal Ibu Kandung, Gerak-gerik Aurel Didekati Krisdayanti Dibongkar Pakar: Seolah tak Dianggap

Sebut Nindy Ayunda Punya Pria Lain, Askara Ngotot Tak Mau Cerai

Sementara itu dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Nindy menyebut Aska selingkuh dengan wanita lain.

Kali ini, Aska, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Muslih, menyerang balik Nindy dengan tudingannya.

Walau begitu, Aska tidak ingin berpisah dengan Nindy.

Terlebih, gugatan pelantun "Untuk Sahabat" itu ditolak sebagian oleh pihaknya.

Muslih menyangkal Aska berselingkuh dari istrinya.

Tidak segan-segan, Muslih menyebut Nindy memiliki pria idaman lain saat membina rumah tangga.

"Intinya (gugatan Nindy) ada yang kami benarkan, ada yang tidak atau kami tolak. Jadi Mas Aska ingin mempertahankan rumah tangga, memiliki anak, ingin rumah tangganya tetap bersatu, karena ada dugaan pria idaman lain," kata Muslih di PA Jaksel belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Muslih, menganggap gugatan cerai Nindy tidak memenuhi unsur gugatan berdasarkan aturan di PA.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved