Breaking News

Babak Baru Perkara KDRT di Sukarami, Usai Suami Divonis Hakim Kini Istri Segera Naik Sidang

Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang kini memasuki babak baru.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang kini memasuki babak baru.

Setelah suami sekaligus kepala rumah tangga sudah menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, kini istrinya dalam waktu dekat akan naik ke meja hijau.

Untuk diketahui, kedua belah pihak sama-sama melaporkan kasus KDRT ke aparat kepolisian beberapa waktu yang lalu.

Pihak yang terlebih dahulu melapor adalah istri, sementara suaminya beberapa saat setelah laporan sang istri diproses aparat kepolisian.

Ingatkan Pelanggan dan Mitra Bersama Terapkan Protokol J3K, Upaya Menekan Penyebaran COVID-19

Seiring berjalannya proses penyidikan, si pria ditempatkan di rumah tahanan, sementara istrinya dikabakarkan berstatuskan tahanan kota.

Saat sidang, terdakwa pria divonis hakim yang diketuai hakim Abu Hanifah SH MH berupa satu tahun penjara.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, untuk berkas penyidikan tersangka perempuan telah masuk tahap dua.

"Berkas tersangka perempuan saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Secepatnya berkas tersebut akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Agung, Rabu (17/3/2021).

Megenal Pradikta Wicaksono, Vokalis Yovie & Nuno yang Lamar Enzy Storia dengan Lagu Janji Suci

Agung juga menjelaskan jika tersangka perempuan ini dijadikan tahanan kota, dengan dasar pertimbangan, ia memiliki anak-anak yang berusia dibawah 5 tahun.

Dimana salah satu anaknya memiliki kebutuhan khusus.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 tentang KDRT," ujar Agung.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved