Sidang rizeq Shihab

Pendukung Rizieq Shihab Berdatangan ke PN Jakarta Timur

Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) digelar Selasa (16/03/2021) pagi ini

Editor: Sutrisman Dinah
Warta Kota/Nur Ichsan
Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM --- Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) digelar Selasa (16/03/2021) pagi ini.

Pendukung pendiri organisasi FPI (Front Pembela Islam) merupakan sidang pembacaan dakwaan jaksa. Dijadwalkan, persidangan berlangsung secara virtual.

Terdakwa Rizieq Shihab tidak hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang diagendakan pagi ini. "Menurut penetapan majelis hakim (dijadwalkan) jam 9 pagi," kata Alex seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan

Baca juga: Rizieq Shihab Dalam Kondisi Sehat, Siap Hadapi Sidang Hari Selasa, Sidang Digelar Online

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pendukung Rizieq Shihab hadir langsung menyaksikan jalanya persidangan.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah pendukung Habib Rizieq yang akan ikut dalam persidangan tersebut.

"Mungkin ada (yang hadir), estimasi saya tidak bisa gambarkan dan pastikan, mungkin banyak," kata Azis Selasa pagi.

Dikatakan, pendukung yang hadir tersebut merupakan perwakilan dari masyarakat yang anti dan menolak kriminalisasi ulama.

"Yang jelas itu perwakilan masyarakat yang rindu keadilan dan kebenaran ditegakkan di Republik Indonesia tercinta," kata Azis.

Baca juga: Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab

Azis mengatakan, masyarakat dapat memantau jalannya sidang secara virtual.

Keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, Rizieq didakwa pasal 160 KUHP juncto pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini, majelis hakim terdiri dari Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin; Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Teguh Suhendro.

Untuk kasus swab test Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dalam perkara yang diregistrasi Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Untuk kasus ini, Rizieq Shihab didakwa pasal 14 ayat(1) jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan-atau pasal 14 ayat(1) jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Majelis hakim untuk perkara ini, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dan jaksa Nanang Gunaryanto dan kawan-kawan.

Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, perkara Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat(1) dan/atau pasal 216 ayat(1) KUHP tentang Wabah Penyakit Menular.

Majelis hakim perkara ini adalah Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin; Jaksa penuntut umum Diah Yuliastuti.

Sebelumnya, Aziz Yanuar berkeinginan  agar mantan pimpinan FPI (Front Pembela Islam dihadirkan di ruang sidang.

Seperti diketahui, organisasi FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan sejak 30 Desember 2020.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan bahwa persidangan Rizieq Shihab digelar secara virtual. Sementara tim kuasa hukum,  Aziz Yanuar mengatakan semestinya berada di dipersidangan.

DIkatakan, dihadirkannya tersangka di persidangan dia anggap tak terpenuhinya merupakan prinsip "equality before the law" (kesamaan di muka hukum.

Azis Yanuar mengajak terdakwa Rizieq HRS dan pendukungnya melakukan aksi "walkout", tidak menghadiri sidang.

Terdawka Rizieq Shihab didakwa dengan enam berkas perkara.

Tiga dari enam berkas itu, terkait dengan pelanggaran karantina kesehatan, yang meliputi kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat; di Pondok Pesantren Alam Argokulutral Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020, dan di Rumah Sakit UMMI Bogor pada 20 November 2020.

Menjelang persidangan virtual kasus yang menjerat Rizieq Shihab ini, kepolisian mengimbau simpatisan tak datang ke area PN Jakarta Timur. Namun demikian, kepolisian mengerahkan 659 personel yang disiagakan di ingkunan pengadilan.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum kepada PN Jakarta Timur.

- Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

- Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

- Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

- Keempat, nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

- Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab.

- Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq. ****

Sumber: Tribunnews.com, judul "sidang-perdana-pokok-perkara-hrs-digelar-hari-ini-pendukung-hadir-ke-pn-jakarta-timur"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved